JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kebijakan baru KTP berfungsi jadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sudah masuk ke siding paripurna. Dilansir dari CNBC Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Perpajakan (HPP) dibicarakan setelah pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati RUU HPP Tahap I.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan jika RUU HPP bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Mulai dari reformasi administrasi, kebijakan hingga rumusan kebijakan untuk reformasi selanjutnya.
Inovasi Tambah Fungsi KTP untuk Administasi Pajak
Salah satu reformasi perpajakan yang ada dengan menambah fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.
Menurut Sri Mulyani dalam keterangan resminya, RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut, RUU HPP mengatur kebijakan strategis yang meliputi perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Selanjutnya, perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
Serta perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. RUU HPP juga mengatur kebijakan strategis seperti pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela WP, pengaturan mengenai pajak karbon, dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Dikutip dari CNBC Indonesia, fungsi KTP menjadi NPWP sudah tertuang dalam draft yang disusun pada RUU HPP dijelaskan setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, harus mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Untuk mendapatkan NPWP, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat WP, baik secara tempat tinggal atau tempat kedudukan. Kemudian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. (Red)






















