JAKARTA, MEDIAINI.COM – Inovasi e-meterai akhirnya resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Penggunaan e-meterai juga dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan e-meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.
Dilansir dari laman resmi e-meterai, dijelaskan bahwa meterai dalam format elektronik mempunya ciri khusus dan memiliki pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Maka dapat digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Cek Cara Dapatkan E-Meterai
View this post on Instagram
Pada laman resmi juga disampaikan jika untuk bisa mendapatkan dan menggunakan meterai elektronik maka ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
- Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.
- Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
- Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.
- Klik bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.
- Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.
- Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen.
- Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku.
- Klik bubuhkan meterai, klik ‘ya’ dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.
- Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai.
- Jika berhasil, kamu bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan. (Red)