JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kelompok Warkopi masih jadi perbincangan hangat di Tanah Air. Pasalnya, ketiga personel Warkopi yaitu Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago menuai pro dan kontra di masyarakat. Menggunakan nama Dono, Kasino dan Indro serta menggunakan lawakan yang sama dengan Warkop DKI. Munculnya konten Warkopi ini membuat sang pelawak asli Indro Warkop memberi peringatan karena mereka sudah melanggar hak cipta dari Warkop DKI dengan tidak meminta izin terlebih dahulu.
Dianggap Melanggar Hak Cipta
View this post on Instagram
Kabar permasalahan tersebut nampaknya sampai ke pihak HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Dalam kegiatannya, Warkopi sering memperagakan ulang adegan-adegan film Warkop DKI. Hal ini kemudian menjadi masalah karena belum ada izin dari Indro maupun lembaga lain yang menaungi Warkop DKI. Dilansir dari berbagai sumber, pihak HAKI memberikan tanggapan bahwa kelompok Warkopi ini sudah melanggar hak cipta karena membawa nama Warkop tanpa izin, menurut mereka hal ini merupakan sebuah kekeliruan, dengan menonton Warkopi juga orang-orang akan selalu ingat dengan Warkop yang lama. Warkopi belum tentu bisa dijerat secara pidana, namun ada pilihan lain untuk menindak penjiplakan tersebut yakni Warkopi harus membeli lisensi asli dari Warkop DKI.
Warkop DKI sendiri memiliki hak cipta yang dilindungi yakni karya film komedi yang dilindungi sebagai ciptaan sinematografi. Hak yang terdapat dalam hal tersebut berbentuk hak moral atas suatu karya pertunjukkan. Warkop DKI juga memiliki hak ekonomi atas foto-foto mereka dalam tampilan di berbagai media serta hak ekonomi atas film-film komedi dan hak pelaku pertunjukan atas film-film Warkop DKI dipegang oleh produser film.
Seperti yang diketahui, Warkopi juga melakukan kegiatan yang bisa mendapatkan penghasilan dengan tampil di beberapa televisi dan di media sosial dengan menampilkan aksi mereka saat memperagakan Warkop DKI. Seperti di media sosial YouTube, mereka mendapatkan penghasilan dari AdSense dengan memakai nama Warkop tanpa izin. Hal itu juga yang membuat Warkopi secara hukum memang melanggar hak cipta dan kekayaan intelektual. Lembaga Warkop DKI sudah mendaftarkan merek hak cipta dan kekayaan intelektual dengan nomor IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441. Keempat merek tersebut mengkomersilkan jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film hingga penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan yang menggunakan nama atau ciri khas Warkop DKI.
Warkopi bisa dipidana penjara atau denda uang jika melihat pada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar).”
Mengenal Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual atau yang biasa disebut HAKI merupakan hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Berupa penciptaan karya yang berasal dari kemampuan intelektual yang memiliki manfaat ekonomi. Hak kekayaan intelektual ada dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Untuk hak cipta akan diberikan secara khusus kepada para penciptanya dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat memperbanyak atau mengumumkan hasil ciptaannya. Yang dimaksud dalam hak cipta ini adalah dalam ruang lingkup bidang ilmu kesenian, pengetahuan, dan kesusasteraan. Contoh nyata dari produk yang ciptaannya dilindungi oleh hak cipta adalah seni batik, lagu atau musik, drama, tarian, arsitektur, peta, fotografi, alat peraga,buku, program komputer dan lain sebagainya. Sedangkan hak kekayaan industri merupakan hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiat atau jiplak dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri.
Ternyata terjadinya pembajakan atau plagiarisme ini bisa merugikan pemilik HAKI, walaupun beberapa orang mungkin berpikir bahwa pemilik HAKI tidak akan menderita kerugian dengan adanya produk bajakan di pasaran. Produk bajakan dan penjiplakan ini juga bisa memberikan dampak negatif bagi pemilik HAKI. Hak Kekayaan Intelektual sangat penting bagi suatu perusahaan karena sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI, dan bisa meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar.
Jika suatu perusahaan atau seseorang mendaftarkan suatu karyanya ke HAKI, maka secara otomatis seseorang atau perusahaan karya tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum. Sang pemilik karya tentu akan lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum. Selain itu, pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat perusahaan memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karyanya secara illegal seperti penjiplakan atau tanpa izin menggunakan nama dari karya tersebut. Dengan ini, pihak lain akan lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain. (Izra Seva/Red)