JAKARTA, MEDIAINI.COM – Konser musik yang dirindukan para pecinta musik untuk melihat aksi musisi idola akhirnya ada titik terang. Setelah sekian lama dilarang, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan pemerintah telah memberi izin penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti pertujukan musik. Tentu saja dengan tetap mengikuti pedoman protokol kesehatan.
Menurut Johnny, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mewadahi kreativitas dan memulihkan perekonomian masyarakat yang sempat terhadang pandemi Covid-19. “Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya.
Pada keterangan tertulis itu, Johnny G. Plate menyebut enam faktor resiko penularan yang harus dihindari, yakni sebagai berikut:
1. Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.
2. Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.
3. Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi.
4. Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan.
5. Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar.
6. Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan peluang penularan.
Untuk menekan enam resiko tersebut, penyelenggara acara salah satunya konser musik harus mengedukasi perihal protokol kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, dan memastikan fasilitas dan sarana serta prasarana mendukung diberlakukannya protokol kesehatan.
Penyelenggara Konser Musik Belum Optimis
Menanggapi pemberian izin konser musik atau untuk menggelar kegiatan berskala besar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pengusaha hotel dan promotor justru belum sepenuhnya yakin. Sebab, apa yang diungkapnan Johnny bertentangan dengan atura yang dibuat lembaga lain terkait pencegahan penularan Covid-19.
“Memang diizinkan, tapi di izinkan besar-besaran itu agak konflik dari statement Kementerian/Lembaga lain karena bicara dari Menkominfo. Sementara aturan kita masih menurut pada Inmendagri, diatur dalam Inmendagri itu 50% atau 20 undangan,” kata Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusron, kepada wartawan.
Hal senada diungkapkan Promotor Musik Rajawali Indonesia, Anas Alimi. Iuga merasa belum yakin mengenai keputusan pemerintah melalui Menkominfo. Menurutnya, keputusan boleh atau tidaknya gelaran keramaian melalui Satgas COVID-19 atau kepolisian.
“Kalau yang bikin statement Menkominfo sih masih belum yakin ya, kecuali kalau yang bikin statement Kapolri atau Satgas COVID-19 nasional itu baru saya yakin. Menkominfo nggak ada related nya buat industri kami ya. Jadi saya menganggap ini masih bukan berita baik, kecuali yang mengeluarkan statement Kapolri atau Satgas misalnya dia ngomong ‘konser dalam skala besar diperbolehkan,” kata Anas.
Tanggapan musisi soal Konser Musik
View this post on Instagram
Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, yang mengizinkan penyelenggaraan konser musik tentu jadi angin segar untuk para musisi. Salah satunya Armand Maulana. Apalagi lebih dari satu tahun para musisi tanah air tak bisa kembali manggung lantaran pandemi.
Armand Maulana mengaku sangat senang jika pemerintah kembali mengizinkan acara konser. Berikut ulasan selengkapnya. “Konon pemerintah akan membolehkan lagi izin musik berskala besar..Insyaa Allah Aamiin..seneng bgt sih kalo itu bisa terjadi lg,” tulis Armand Maulana di media sosial. (Alfahri)