JAKARTA, MEDIAINI.COM – Aplikasi PeduliLindungi awalnya dijadikan syarat wajib bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas publik. Tapi pada prakteknya masih banyak masyarakat yang menemukan kendala untuk mengakses aplikasi tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas memberikan beberapa alternatif untuk menjawab keluhan masyarakat yang tidak dapat menggunakan aplikasi ini, namun harus beraktivitas. Mulai Oktober 2021, naik kereta api dan pesawat bisa dilakukan tanpa aplikasi PeduliLindungi. Chief Digital Transformation Office, Kemenkes Setiaji, mengungkapkan kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Tak Lagi Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Cukup pakai NIK
Tak perlu mangakses aplikasi calon penumpang tinggal menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket. Dari situ bisa teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervaludasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji dalam keterangan tertulisnya.
Untuk tempat yang tidak terintegrasi dengan PeduliLindungi, masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri. Caranya cukup masukkan NIK pada aplikasi PeduliLindungi. Fitur self check secara otomatis memunculkan keterangan yang bersangkutan statusnya layak atau tidak masuk ke tempat tersebut.
Tak Wajib Aplikasi PeduliLindungi tapi Integrasi dengan Platform Lain
View this post on Instagram
Selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki).
Dengan demikian, masyarakat tidak harus menggunakan platform buatan pemerintah ini, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut. Sistem ini juga akan dirilis bulan depan. (Alfahri)