JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sanksi tilang dalam sistem ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan 1 September 2021. Kebijakan ini diambil jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.
Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap, yakni secara langsung maupun dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung. Sedangkan, apabila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan
Bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021, sistem ganjil genap masih diberlakukan. Aturan ini berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Sistem ini di Jakarta berlaku setiap hari selama 14 jam, yakni mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Ganjil Genap di Lokasi Wisata
View this post on Instagram
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memberlakukan sistem aturan ini di sekitar tempat wisata di Jakarta. Aturan ini selaras dengan perpanjangan PPKM Level 3, yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.
Sistem ganjil genap tempat wisata berlaku di ruas jalan menuju Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
“Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, ikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis keterangan di akun Instagram Dishub DKI Jakarta. (Alfahri)