JAKARTA, MEDIAINI.COM – Dalam masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021, bioskop di wilayah PPKM level 2 boleh beroperasi lagi. Cinema XXI, jaringan bioskop terbesar di Indonesia, menyambut gembira aturan baru tersebut.
Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, mengungkapkan hingga 24 September 2021 pihaknya sudah membuka 90 persen bioskop. Dewinta mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, Cinema XXI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mematuhi instruksi terkait protokol kesehatan yang ketat.
“Kami berupaya melakukan yang terbaik untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan bioskop. Namun demikian, kami memohon kerjasama dari para penonton setia agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman,” ungkapnya.
Bioskop Jaringan Cinema XXI Buka, Kontribusi untuk Perekonomian
View this post on Instagram
Ditutupnya bioskop menghentikan salah satu roda perekonomian yang sangat penting. Bukan hanya pegawai bioskop, tapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam industri film, seperti pemain, sutradara, hingga kru, yang jumlahnya luar biasa banyak.
Cinema XXI optimistis bisa kembali menjalankan peran sebagai bagian dari ekosistem perfilman Indonesia serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Cinema XXI juga terus aktif dan secara konsisten berkomunikasi dengan para pemilik, distributor dan importir film guna menjaga ketersediaan film.
Bioskop Jaringan Cinema XXI Buka, Begini Aturan Nontonnya
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021. Sejumlah pelonggaran diterapkan seiring penurunan kasus aktif Covid-19.
Kabar baik untuk para penggemar film. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 43 Tahun 2021, disebut bioskop yang berada di wilayah PPKM Level 2 boleh kembali beroperasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut ini aturan yang harus dituruti pengujung bioskop di wilayah PPKM level 2:
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
3. Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk
4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. (Alfahri)