JAKARTA, MEDIAINI.COM – Perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang berlangsung hingga 4 Oktober 2021 memberikan kelonggaran dan aturan baru. Salah satunya anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. “Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Pemerintah sudah mulai uji coba aturan perpanjangan PPKM dengan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke mal, tetapi hanya diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Ketentuan uji coba ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Pada beleid itu disebutkan pula bahwa aturan teknis penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Uji coba tersebut dilakukan seiring dengan membaiknya status PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali, di mana tak ada lagi yang berada di level 4, melainkan kini sudah di level 3 dan level 2.
Perpanjangan PPKM, Aturan Anak Dilarang Masuk Bioskop
Pemerintah melalukan sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat setelah memperpanjang PPKM hingga 4 Oktober 2021. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 43/2021, anak usia 12 tahun ke bawah diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal, tetapi hanya di DKI Jakarta, Bandung, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
Meski diperbolehkan masuk mal, ada tempat di mana anak usia tersebut dilarang masuk, di antaranya bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan. Tempat-tempat tadi tetap tidak boleh beroperasi sampai waktu yang tidak ditentukan.
Perpanjangan PPKM, Anak Umur 12 Tahun Wajib Pakai PeduliLindungi
Untuk pengunjung di atas usia 12 tahun boleh masuk bioskop. Syaratnya harus melakukan skrinning dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop,” demikian tertuang dalam Inmendagri No. 43/2021. (Alfahri)