JAKARTA, MEDIAINI.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serius memberantas keberadaan pelaku investasi bodong. Tercatat sejak Januari hingga Agustus 2021 sudah ada 954 domain situs web yang diblokir.
Sepanjang Agustus 2021, Bappebti memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan pemblokiran di bulan Agustus 2021 terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
“Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat. Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9).
Situs Investasi Bodong jadi Pantauan
View this post on Instagram
Domain situs web entitas tak berizin termasuk investasi bodong yang terhimpun selama Agustus secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok robot trading. Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat.
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist, mengatakan selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru, seperti penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member.
“Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” ungkap Syist.
Tak Tertipu Investasi Bodong, Cek Legalitas Pelaku Usaha
Syist juga mengatakan, Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. “Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” kata Syist.
Dia juga meminta masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut. Demi menghindari investasi bodong, informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK dapat dilihat melalui situs web resmi Bappebti: https://www.bappebti.go.id.
Ciri-ciri Investasi Bodong
Supaya terhindar dari jebakan investasi bodong, ada baiknya Anda lebih dulu tahu apa saja ciri-ciri mereka. Berikut ini ciri investasi bodong yang perlu Anda tahu:
1. Menawarkan Keuntungan Terlampau Tinggi
2. Keuntungan Dalam Waktu Singkat
3. Perizinan Bermasalah
4. Cara Penjualan Tidak Resmi
5. Diminta Mencari Nasabah Baru
6. Perusahaan dan Produk Tidak Jelas
7. Pengelolaan Sumber Dana Tidak Transparan
8. Keuntungan Macet
(Alfahri)