JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penumpang Internasional yang akan tiba di bandara Soekarno Hatta perlu mengetahui kebijakan baru yang diatur.Hal ini dilakukan karena perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pemerintah menetapkan aturan baru terkait kedatangan penumpang internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai tindak lanjut, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II resmi menerapkan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Plt Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta, Y Gandoz, mengatakan surat edaran tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Aturan baru diterapkan mulai 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.
Aturan Baru Penumpang Internasional di Bandara Soetta
View this post on Instagram
Dikatakan Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021. Stakeholder tersebut antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi terkait lainnya.
“Sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mulai diberlakukan penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB,” terang Agus Haryadi.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan. “Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujarnya.
Checkpoint Penumpang Internasional
Terdapat sejumlah checkpoint kedatangan penumpang internasional, yakni sebagai berikut:
-
Checkpoint 1
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding. Ini untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.
-
Checkpoint 2
Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.
-
Checkpoint 3
Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Adapun layanan tes Covid-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Baca juga: Tak Lagi Gratis, Ini Tarif KA Bandara YIA Mulai 17 September 2021
-
Checkpoint 4
Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai
-
Checkpoint 5
Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.
-
Checkpoint 6
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. (Alfahri)