JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sanksi untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara yang termuat dalam aturan resmi disosialisasikan. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan bisa jadi contoh bagi masyarakat. Tapi, dalam prakteknya ada saja oknum PNS yang justru menunjukkan perilaku tidak disiplin dan tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara.
Maka, aturan baru yang termuat termuat dalam PP nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin bagi PNS dibagi sesuai dengan tingkatan dan jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pangkat atau jabatan yang dimiliki. Sanksi untuk PNS bandel bisa menjadi cara untuk mendisplinkan sehingga membuat para PNS akan jera dan memperhatikan aturan yang belakul.
1. Sanksi untuk PNS, Hukuman Disiplin Tingkat Ringan
Sanksi untuk PNS dalam bentuk hukuman terbagi menjadi 3 jenis hukuman, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Adapun pejabat yang berwewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan sebagai berikut:
a. Menteri
Bagi PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I, fungsional tertentu jenjang utama, fungsional umum golongan ruang IV/D, dan golongan ruang IV/E, serta PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri;
b. Pejabat Struktural Eselon I dan Pejabat setara
Bagi PNS struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/A hingga golongan ruang IV/C di lingkungannya;
c. Pejabat Struktural Eselon II dan Pejabat setara
Bagi PNS struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/C, serta golongan ruang III/D di lingkungannya;
d. Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara
Bagi PNS struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/C sampai golongan ruang III/B di lingkungannya;
e. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara
Bagi PNS fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/A, serta golongan ruang II/B di lingkungannya.
2. Sanksi untuk PNS, Hukuman Disiplin Tingkat Sedang
Sanksi untuk PNS dengan hukuman disiplin sedang dibagi dalam 3 jenis, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Khusus bagi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, kewenangan pemberian sanksi hanya diberikan oleh Menteri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi dalam suatu lembaga. Sedangkan untuk dua jenis hukuman disiplin tingkat sedang lainnya, diberikan oleh beberapa pejabat yang berwewenang menjatuhkan hukuman atau sanksi untuk PNS. Diantaranya sebagai berikut:
a. Menteri
Untuk PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I, fungsional tertentu jenjang utama, ungsional umum golongan ruang IV/D dan golongan ruang IV/E, struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang madya dan penyelia, fungsional umum golongan ruang IV/A sampai golongan ruang IV/C, PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri;
b. Pejabat Struktural Eselon I dan Pejabat setara
Untuk PNS struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia, serta fungsional umum golongan ruang III/B sampai dengan III/D di lingkungannya;
c. Pejabat Struktural Eselon II dan Pejabat setara
Untuk PNS struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/C sampai dengan golongan ruang III/B di lingkungannya;
d. Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara
Untuk PNS struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/A, serta golongan ruang II/B di lingkungannya;
e. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara
Untuk PNS fungsional umum golongan ruang I/A sampai dengan golongan ruang I/D.
3. Sanksi untuk PNS, Hukuman Disiplin Tingkat Berat
Sanksi untuk PNS untuk hukuman disiplin berat dibagi dalam 5 jenis hukuman disiplin terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kebijakan mengenai sanski untuk PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021. Dengan keluarnya kebijakan ini maka PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut, namun ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku hingga PP mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku, sebagaimana tertera di Pasal 42.
Adapun PP ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai PNS wajib mematuhi ketentuan disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas. Selain itu, juga untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif, maka diperlukan peraturan disiplin PNS sebagai pedoman.(Alfahri)