• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Kamis, Agustus 11, 2022
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
 
Home Info Terkini

Catat, Ini Lho Sanksi untuk PNS Bandel

by Switta Hapsari
September 18, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 4 mins read
0
WFH
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sanksi untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara yang termuat dalam aturan resmi disosialisasikan. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan bisa jadi contoh bagi masyarakat. Tapi, dalam prakteknya ada saja oknum PNS yang justru menunjukkan perilaku tidak disiplin dan tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara.

Maka, aturan baru yang termuat termuat dalam PP nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin bagi PNS dibagi sesuai dengan tingkatan dan jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pangkat atau jabatan yang dimiliki. Sanksi untuk PNS bandel bisa menjadi cara untuk mendisplinkan sehingga membuat para PNS akan jera dan memperhatikan aturan yang belakul.

BacaJuga

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Agustus 11, 2022
Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Agustus 10, 2022
Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Agustus 10, 2022
archipelago food festival

Gelar Archipelago Food Festival ke-14, Aston Inn Pandanaran Semarang Panen Apresiasi

Agustus 7, 2022

1. Sanksi untuk PNS, Hukuman Disiplin Tingkat Ringan

Sanksi untuk PNS dalam bentuk hukuman terbagi menjadi 3 jenis hukuman, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Adapun pejabat yang berwewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan sebagai berikut:

a. Menteri

Bagi PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I, fungsional tertentu jenjang utama, fungsional umum golongan ruang IV/D, dan golongan ruang IV/E, serta PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri;

b. Pejabat Struktural Eselon I dan Pejabat setara

Bagi PNS struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/A hingga golongan ruang IV/C di lingkungannya;

c. Pejabat Struktural Eselon II dan Pejabat setara

Bagi PNS struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/C, serta golongan ruang III/D di lingkungannya;

d. Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara

Bagi PNS struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/C sampai golongan ruang III/B di lingkungannya;

e. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara

Bagi PNS fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/A, serta golongan ruang II/B di lingkungannya.

2. Sanksi untuk PNS, Hukuman Disiplin Tingkat Sedang

Sanksi untuk PNS dengan hukuman disiplin sedang dibagi dalam 3 jenis, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Khusus bagi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, kewenangan pemberian sanksi hanya diberikan oleh Menteri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi dalam suatu lembaga. Sedangkan untuk dua jenis hukuman disiplin tingkat sedang lainnya, diberikan oleh beberapa pejabat yang berwewenang menjatuhkan hukuman atau sanksi untuk PNS. Diantaranya sebagai berikut:

a. Menteri

Untuk PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I, fungsional tertentu jenjang utama, ungsional umum golongan ruang IV/D dan golongan ruang IV/E, struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang madya dan penyelia, fungsional umum golongan ruang IV/A sampai golongan ruang IV/C, PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri;

b. Pejabat Struktural Eselon I dan Pejabat setara

Untuk PNS struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia, serta fungsional umum golongan ruang III/B sampai dengan III/D di lingkungannya;

c. Pejabat Struktural Eselon II dan Pejabat setara

Untuk PNS struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/C sampai dengan golongan ruang III/B di lingkungannya;

d. Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara

Untuk PNS struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/A, serta golongan ruang II/B di lingkungannya;

e. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara

Untuk PNS fungsional umum golongan ruang I/A sampai dengan golongan ruang I/D.

3. Sanksi untuk PNS, Hukuman Disiplin Tingkat Berat

Sanksi untuk PNS untuk hukuman disiplin berat dibagi dalam 5 jenis hukuman disiplin terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kebijakan mengenai sanski untuk PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021. Dengan keluarnya kebijakan ini maka PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut, namun ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku hingga PP mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku, sebagaimana tertera di Pasal 42.

Adapun PP ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai PNS wajib mematuhi ketentuan disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas. Selain itu, juga untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif, maka diperlukan peraturan disiplin PNS sebagai pedoman.(Alfahri)

Tags: HukumanPelanggaranpnssanksisanksi untu PNS
Share61Pin15SendTweet38
Previous Post

7 Furnitur dari Limbah Kayu, Percantik Rumah dan Rawat Lingkungan

Next Post

Bisnis Dompet Digital dan Pembiayaan Naik Daun, Ini Pemain Barunya

Related Posts

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional
Info Terkini

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Agustus 11, 2022
Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa
Info Terkini

Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Agustus 10, 2022
Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  
Info Terkini

Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Agustus 10, 2022
archipelago food festival
Info Terkini

Gelar Archipelago Food Festival ke-14, Aston Inn Pandanaran Semarang Panen Apresiasi

Agustus 7, 2022
OPPO Indonesia Ungkap Desain dan Keunggulan Kamera pada Perangkat Reno8
Info Terkini

OPPO Indonesia Ungkap Desain dan Keunggulan Kamera pada Perangkat Reno8

Agustus 6, 2022
Sejauh Mata Memandang Menggandeng Komunitas Yogyakarta dalam Belajar Bersama untuk lebih Ramah pada Lingkungan di “Sejauh Rumah Kita”
Pojok UKM

Sejauh Mata Memandang Menggandeng Komunitas Yogyakarta dalam Belajar Bersama untuk lebih Ramah pada Lingkungan di “Sejauh Rumah Kita”

Agustus 3, 2022
Next Post
Bisnis dompet digital

Bisnis Dompet Digital dan Pembiayaan Naik Daun, Ini Pemain Barunya

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
lapangan badminton

8 Rekomendasi Sewa Lapangan Badminton di Jakarta, Murah dan Strategis

Juni 24, 2022
Kursus Brevet Pajak

7 Rekomendasi Kursus Brevet Pajak yang Terbaik

Juni 30, 2022
tempat konseling

9 Tempat Konseling di Jakarta, Terbaik dan Terkenal

Maret 8, 2022
Jelang HUT ke-76, Cek Ide Bisnis Musiman yang Laris Manis

Sebentar Lagi HUT RI, Ini 7 Tempat Sewa Baju Adat di Jakarta

Maret 9, 2022
Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Agustus 11, 2022
Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Agustus 10, 2022
Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Agustus 10, 2022
archipelago food festival

Gelar Archipelago Food Festival ke-14, Aston Inn Pandanaran Semarang Panen Apresiasi

Agustus 7, 2022
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Vertical Garden SemarangJasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Vertical Garden SemarangJasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version