JAKARTA, MEDIAINI.COM – Besaran gaji Krisdayanti sebagai anggota dewan dibuka secara terang-terangan oleh publiks. Banyak yang terkejut dengan jumlahnya yang fantastis. Pro dan kontra pun bergulir. Di dunia tarik suara, karier Krisdayanti sudah lama bersinar.
Pelantun lagu Menghitung Hari itu dikenal sebagai Diva Pop Tanah Air dengan bayaran manggung termahal. Berbagai penghargaan juga diraih. Krisdayanti dinobatkan sebagai salah satu dari “10 Artis Asia Terbesar” oleh Channel V pada 2005. KD jadi satu-satunya solois Indonesia di daftar tersebut.
Selain berkarier di dunia hiburan, Krisdayanti juga terjun ke panggung politik. Adik penyanyi Yuni Shara itu terpilih sebagai anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan periode 2019 – 2024.
Besaran Gaji Krisdayanti, Tunjangan, hingga Dana Aspirasi
View this post on Instagram
Baru-baru ini Krisdayanti jadi sorotan setelah membeberkan membeberkan besaran gaji sebagai wakil rakyat. Dalam konten YouTube Akbar Faisal, anggota Komisi IX itu menyebut jumlah gaji hingga tunjangan yang ia terima dalam jangka waktu tertentu.
Krisdayanti mengatakan dirinya menerima gaji pokok setiap tanggal 1 sebesar Rp16 juta. Empat hari kemudian, tunjangan sebesar Rp59 juta menyusul masuk ke rekening. Istri Raul Lemos itu juga mengaku mendapatkan uang hingga Rp450 juta, yang disebut dana aspirasi. Dana tersebut didapat lima kali dalam setahun. Tak cukup samapai di situ, masih ada lagi dana reses sebesar Rp140 juta yang didapat delapan kali dalam setahun.
Setelah heboh dibahas publik, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses. KD meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota dewan, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing.
Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:
Gaji pokok
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)
- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
- Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)
- Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan
- Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan kehormatan
- Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi
- Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
- Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Fasilitas lain
Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat. Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.
Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan. (Alfahri)