JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pelonggaran PPKM diputuskan oleh pemerintah maka banyak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diubah kebijakannya. Salah satunya adalah soal bioskop yang sudah dibolehkan untuk kembali beroperasi di kota yang berada pada PPKM level 3 dan level 2.
Tentunya, pelonggaran tersebut juga diikuti dengan beberapa persyaratan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bioskop hanya boleh menampung setengah dari total kapasitas tempat duduk.
“Pertama pembukaan bioskop, kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan level 2,” ujar Luhut dalam konfrensi pers virtual, Senin (13/9/2021).
Berikutnya, masyarakat yang ingin memasuki bioskop wajib miliki aplikasi PeduliLindungi, sehingga terpantau mana yang boleh masuk, mana yang tidak. Ketiga, hanya masyarakat yang berkategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop dan menikmati film layar lebar.
Meski kasus positif Covid-19 sudah mengalami penurunan, Luhut meminta masyarakat untuk tidak jemawa. Ia mengimbau warga untuk tetap menaati protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. “Ingat kemarin kita sudah kena covid varian alpha, sekarang kita menghadapi varian delta yang lebih dahsyat,” tegasnya.
Pembukaan Tempat Wisata dan Bioskop Operasional jadi Pelonggaran PPKM
Selain mulai mengizinkan bioskop untuk kembali dibuka, pelonggaran PPKM lainnya pemerintah juga menambah pembukaan lokasi tempat wisata di wilayah PPKM level 3 dengan syarat prokes ketat. Dalam hal ini aplikasi PeduliLindungi jadi syarat wajib bagi warga.
“Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat (17/9/2021), pukul 12.00 sampai dengan Minggu (19/9/2021) pukul 18.00,” terang Luhut.
Lebih lanjut, Luhut mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal. Pemerintah masih memberlakukan PPKM untuk seluruh wilayah Jawa-Bali dan di luar Pulau Jawa. Untuk wilayah Jawa-Bali, pemerintah akan melakukan evaluasinya setiap pekan untuk menekan angka kasus konfirmasi Covid-19.
Sementara dalam penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 periode 6-13 September 2021 menurut Luhut, terjadi penurunan tren kasus konfirmasi secara nasional hingga 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu. Hingga kini jumlah kasus aktif turun di bawah 100.000.
Pelonggaran PPKM, Ini Syarat Perjalanan Internasional
Sejumlah penyesuaian pelonggaran PPKM periode 14-20 September 2021. Di antaranya pemerintah akan memperketat syarat perjalanan internasional dari luar negeri dalam perpanjangan PPKM kali ini.
WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia wajib memperoleh vaksin lengkap, melakukan tes swab PCR selama tiga kali, dan melakukan karantina selama delapan hari. Pemerintah, kata Luhut, akan terus membatasi pintu masuk baik di bandara maupun pelabuhan internasional. (Alfahri)