JAKARTA, MEDIAINI.COM – Gaji ke-13 dan THR PNS tanpa tukin masih membuat para aparatur sipil negara berharap kebijakan berubah. Sayangnya, pemerintah memastikan masih memberlakukan hal yang sama. Meskipun dua hal tersebut idealnya mampu menjadi program untuk meningkatkan daya beli para abdi negara setiap tahunnya. Tapi, bukan berarti para ASN tak mendapatkannya hanya saja jumlahnya disebut-sebut masih belum full.
Dua tahun belakangan THR dan gaji ke-13 untuk PNS tidak diberikan penuh karena perhitungannya tidak memasukkan tunjangan kinerja (Tukin) dan hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Pada 2020, gaji ke-13 dan THR hanya diberikan untuk PNS eselon III ke bawah, tanpa tukin. Lantas tahun ini THR dan gaji ke-13 diberikan untuk semua PNS, juga tanpa Tukin.
Gaji ke-13 dan THR PNS Masih Tanpa Tukin hingga 2022
Kemungkinan besar gaji ke-13 dan THR PNS pada 2022 tetap tanpa Tukin, sebab pemerintah masih memfokuskan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19. Program-program yang termasuk bukan prioritas pun akan ditunda di tahun depan, sehingga, anggaran dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
“Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait COVID-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengantisipasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengantisipasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya,” papar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.
Untuk diketahui, pemangkasan Tukin pada gaji ke-13 dan THR PNS 2021 menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Jumlah tersebut menambah anggaran pemerintah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Di refocusing kedua itu termasuk adalah ketika kita membayar THR tanpa Tukin. Kita menghemat beberapa belas triliun dari situ,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
Gaji ke-13 dan THR PNS, Golongan Rendah Jadi Prioritas
Menyoroti rencana peniadaan tukin dalam komponen gaji ke-13 dan THR PNS , Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendorong pemerintah agar memberi perhatian khusus bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan. Sebab, masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp1,5 juta, jauh di bawah UMR.
“Di masa pandemi, salah satu tugas terberat pemerintah adalah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga. Bagi masyarakat berpendapatan rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya,” kata Syarief dalam keterangan persnya.
Oleh karena itu, dia menilai pemotongan tunjangan bagi PNS golongan rendah bukanlah kebijakan yang tepat. “Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, tentu korbannya adalah keluarga PNS golongan rendah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia,” ujarnya. (Alfahri)