SEMARANG, MEDIAINI.COM – Angin segar untuk para investor KEK Kendal terkait dengan tax holiday. Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memberikan Tax Holiday kepada para pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal. KEK Kendal merupakan kawasan pertama di Indonesia yang mencanangkan kemitraan para pelaku usaha (investor) dengan UMKM.
Direktur Kawasan Industri Kendal (KIK), Didik Purbadi, mengungkapkan komitmen pihaknya sebagai proyek strategis nasional akan terus berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah. “Kemitraan dengan UMKM ini menjadi salah satu wujud keberadaan industri bersinergi dengan UMKM dalam kemajuan Kabupaten Kendal,” ujar Didik dalam keterangan persnya. Kemitraan dengan UMKM ini menjadi salah satu wujud keberadaan industri bersinergi dengan UMKM dalam kemajuan Kabupaten Kendal.
Investor KEK Kendal Dapat Dukungan Penuh
Sementara itu Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, menyampaikan rasa terima kasih kepada para pelaku bisnis yang telah berinvestasi di KEK Kendal. Sebagai bentuk apresiasi, ia menjanjikan kemudahan bagi para investor untuk melakukan investasi di KEK Kendal. Dico menyatakan Pemerintah Kendal berjanji akan memperjuangkan harapan para investor agar tax allowance dan tax holiday bisa segera terealisasikan oleh BKPM.
“Dalam visi misi pemerintahan Saya, Saya ingin menciptakan kemudahan berinvestasi dan iklim investasi yang aman serta nyaman di Kabupaten Kendal. Bagi para pelaku usaha yang telah melakukan penandatanganan pada hari ini dan berkasnya sudah lengkap, akan kami bantu untuk segera merealisasikan tax allowance dan tax holiday,” ujarnya.
Menurut Dico, ini merupakan kali pertama tax allowance dan tax holiday dapat diterima oleh pelaku usaha meskipun masih dalam proses konstruksi. “Kita menjadi bagian dari sejarah yang harapannya bisa mempermudah investasi. Semoga dengan ini menambah banyak kedatangan investor ke Kendal untuk berinvestasi,” pungkasnya.
Pengertian Tax Holiday dan Tax Allowance
Tax holiday dan tax allowance merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah pada investor. Tax holiday adalah kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu untuk perusahaan yang baru berdiri. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Pemberian fasilitas pajak ini dapat memberikan dampak positif, seperti membuka lapangan kerja lebih banyak, meningkatkan penghasilan negara, mendorong pemerataan pertumbuhan daerah-daerah di Indonesia, serta membuka akses pasar luar negeri.
Perbedaan Tax Holiday dan Tax Allowance
Baik tax holiday dan tax allowance keduanya merupakan fasilitas pajak untuk investor, tapi ada beberapa perbedaan mendasar antara dua kebijakan perpajakan tersebut. Berikut di antaranya.
1. Dasar Hukum
Undang-Undang yang mengatur tax holiday adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Sementara tax allowance diatur oleh Undang-Undang yang mengatur adalah Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
2. Jenis Usaha
Jenis usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday adalah industri pelopor yang bergerak di bidang industri logam dasar, kilang minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, permesinan, dan peralatan komunikasi. Sementara jenis usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance pada dasarnya adalah semua bidang usaha dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
3. Bentuk Fasilitas
Pada tax holiday, perusahaan akan dibebaskan dari pajak penghasilan badan (PPh Badan) selama minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produksi komersial. Perusahaan juga akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) tahun pajak terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak.
Sementara pada tax allowance perusahaan akan mendapatkan potongan pajak maksimal 30% (tiga puluh persen) dihitung dari besar investasi yang ditanamkan, serta penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. (Alfahri)