JAKARTA, MEDIAINI.COM – Aplikasi PeduliLindungi kini sudah ada yang terintegrasi pada layanan transportasi publik. Salah satunya dengan transportasi kereta api. Maka, jika berencana bepergian dengan kereta, pastikan dulu aplikasi PeduliLindungi telah terunduh di ponsel Anda. Sebab nantinya pembelian tiket di seluruh stasiun akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, sebagai bagian dari penerapan syarat perjalanan bagi penumpang kereta api selama kebijakan PPKM di Jawa-Bali.
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengungkapkan sistem tiket keberangkatan (boarding ticketing) terintegrasi aplikasi PeduliLindungi sudah mulai diterapkan di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
“Pada saat melakukan boarding data, sudah akan langsung terlihat apakah sudah vaksin atau belum melalui aplikasi ini telah terintegrasi,” ujar Eva, dalam keterangan resmi, Minggu (29/8).
PeduliLindungi Terintegrasi, Hasil Tes Penumpang Muncul
Sistem integrasi ini nantinya juga akan menampilkan data hasil dan masa berlaku rapid test PCR atau rapid test antigen dari penumpang yang bersangkutan. Syaratnya, rapid test PCR atau antigen dilakukan di klinik atau laboratorium yang telah terintegrasi dengan sistem Kementerian Kesehatan dan PeduliLindungi. Data ini dapat dibaca karena mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) penumpang.
Kendati begitu, Eva menekankan syarat telah vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama saja tidak cukup bagi penumpang untuk melakukan perjalanan kereta api. Syarat lain yang juga harus dipenuhi dan ditunjukkan, yaitu tiket keberangkatan, kartu identitas calon penumpang, dan surat lain. Bila belum menerima vaksin, harus menunjukkan surat alasan medis dari dokter spesialis. Lebih lanjut, perjalanan kereta api hanya boleh dilakukan oleh penumpang dengan usia minimal 12 tahun. Penumpang juga harus menaati protokol kesehatan selama perjalanan.
Berlaku di Perjalanan Lewat Laut
View this post on Instagram
Sistem integrasi juga berlaku di moda transporasi laut. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai mengintegrasikan layanan tiket online kapal penyeberangan dengan aplikasi PeduliLindungi. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, mengatakan layanan penjualan tiket online Ferizy yang berlaku di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, dimana data vaksin menjadi syarat wajib dalam proses reservasi tiket online tersebut.
Menurut Shelvy, dengan Ferizy beli tiket via online kapal penyeberangan semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pengguna jasa juga tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal. “Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 No.17 Tahun 2021 pengguna jasa yang dapat melakukan pembelian tiket online Ferizy hanya yang telah divaksin atau yang termasuk kategori pengecualian vaksin,” ujar Shelvy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8).
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa-Bali, telah ditetapkan syarat wajib bagi pengguna jasa penyeberangan yakni melampirkan hasil negatif tes Covid-19 Antigen (1 x 24 jam) atau PCR (2 x 24 jam) dan bukti vaksin (minimal dosis pertama).
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan yang wajib dimiliki bagi pengguna seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian, di masa pandemi Covid-19. Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi untuk syarat perjalanan selama masa pandemi Covid-19?
Cara Membuat Akun PeduliLindungi
1. Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store
2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
Apabila sudah memiliki akun, Anda hanya perlu login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.
Cara Scan Barcode di Aplikasi Pedulilindungi
1. Buka aplikasi dan melakukan login.
2. Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas.
3. Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak.
4. Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas. (Alfahri)