JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar baik, insentif untuk guru Madrasah bukan PNS akan segera cair di bulan September. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif diberikan untuk 300 ribu guru madrasah bukan PNS. Sementara jumlah anggaran yang akan diberikan mencapai Rp647 miliar.
“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” ujar Menag dalam keterangan persnya, Sabtu (28/8).
Insentif untuk guru Madrasah bukan PNS memang khusus, diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Program insentif ini bertujuan untuk memotivasi guru non-PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif untuk guru madrasah akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
Syarat Penerima Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS Respons dari Keluhan yang Ada
Rencana pemerintah mencairkan insentif untuk guru madrasah bukan PNS tentu jadi angin segar bagi para guru yang selama ini hidup serba pas-pasan. Beberapa waktu lalu, ribuan guru madrasah di Provinsi Jawa Barat menuntut pemerintah memberikan keadilan dan kesejahteraan, agar bisa fokus dalam memberikan pembelajaran kepada anak didiknya.
Keluhan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Jabar, Hasbullah. Menurutnya, proporsi anggaran dari pemerintah pusat untuk guru madrasah masih timpang. Hasbullah juga menyoroti masih timpangnya formasi pengangkatan guru honorer atau formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disiapkan bagi guru madrasah yang dinilainya juga masih timpang.
Di luar itu, pihaknya berkomitmen meningkatkan kapasitas guru madrasah, agar berdaya saing dengan kerangka program yang mengarah pada perjuangan nasib dan kesetaraan guru madrasah. Program tersebut akan fokus pada peningkatan kapasitas guru madrasah untuk menjawab tantangan teknologi sekaligus adaptif dengan kondisi pendidikan di masa pandemi. (Alfahri)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay