• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Rabu, Februari 1, 2023
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

2.400 Toko Obat Online Diblokir, Ini Syarat dan Izin yang Berlaku

by Switta Hapsari
Mei 23, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
toko obat online
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Toko obat online diblokir karena banyak yang tak mengantongi izin dan syarat yang berlaku. Terlebih, selama pandemi Covid-19, kebutuhan masyarakat terhadap obat-obatan meningkat tajam. Selain toko obat atau apotek, toko online di berbagai marketplace juga jadi rujukan untuk mendapatkan obat yang dicari. Namun penjulan obat secara daring bukan tanpa masalah. Tidak sedikit toko obat online yang menjual obat tanpa izin BPOM. Penjualan obat tanpa resep dokter juga dianggap melanggar Undang-undang.

Menindaklanjuti hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, mengambil tindakan tegas. Tak kurang dari 2.400 toko obat online diblokir karena kedapatan menjual obat-obatan tanpa izin BPOM dan tanpa resep dokter, termasuk obat terapi covid-19. Mendag bekerja sama dengan marketplace guna mengeluarkan penjual ilegal dari platform daring mereka.

BacaJuga

Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik

Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik

Januari 31, 2023
Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Januari 30, 2023
Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Januari 30, 2023
BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan  241 Roadshow di Seluruh Indonesia

BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow di Seluruh Indonesia

Januari 30, 2023

“Kita perintah lokapasar untuk tidak memasang daripada lokapasar yang menjual obat tanpa resep dokter atau tanpa izin untuk mengeluarkan obat-obatan tersebut,” ujar Lutfi, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (26/8/2021).

Terkait obat-obatan hingga oksigen, diakui Lutfi, merupakan ranah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, karena masalah obat-obatan yang dijual ini berada di toko online atau lokapasar, maka itu menjadi tanggung jawab Kementrian Perdagangan.

Aturan Menjual Toko Obat Online

Guna mencegah penjualan obat-obatan ilegal lewat toko obat online, dibutuhkan peran aktif marketplace untuk menyaring seller yang masuk menjadi mitranya. Aturan tegas diperlukan agar tidak sembarang orang bisa menjual obat, yang dapat berisiko pada kesehatan masyarakat.

Sebagai contoh, dikutip dari laman resminya, Tokopedia menetapkan sederet aturan bagi reseller yang menjual produk kesehatan, seperti vitamin, obat-obatan, maupun oximeter.

Berikut ini daftar barang-barang terkait produk kesehatan dan obat-obatan yang tidak boleh diperdagangkan pada situs Tokopedia.

1. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini ialah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

2. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.

3. Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki: SNI, Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, atau Label dalam Bahasa Indonesia.

4. Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

5. Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, serta media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
6. Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjual belikan oleh peraturan hukum yang berlaku.

7. Pestisida.

8. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.

9. Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan lansung oleh penjual resmi dan/atau barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing.
10. Segala jenis barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman barang di Indonesia.
11. Barang-barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tokopedia mengimbau konsumen untuk melaporkan seller yang menjual produk kesehatan yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti. Caranya, klik ikon (Titik Tiga) pada halaman produk, lalu klik ‘Laporkan’ dan pilih jenis Laporan ‘Produk ilegal & berbahaya’.

Toko Obat Online Bisa Dipidana

Keberadaan internet memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk untuk mendapatkan obat-obatan dan vitamin selama pandemi Covid-19. Tanpa perlu antre di toko fisik, Anda bisa mengakses obat hanya dengan sekali sentuhan. Bahkan, mencari informasi kesehatan juga tinggal berselancar di dunia maya.

Namun maraknya aplikasi apotik online dan penjual obat secara online, dimanfaatkan pihak tak betanggung jawab untuk menjual obat palsu, obat ilegal, dan obat yang terlarang. Berdasarkan penelusuran Mediani, Badan Pengawasan obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sekitar 129 situs yang menjual dan memasarkan obat ilegal dan palsu.

Menurut aturan, obat hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar untuk menjamin persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan bagi konsumen. Apabila pengusaha bisnis apotik tidak memenuhi persyaratan tersebut maka pemerintah berwenang mencabut izin edar dan menarik dari peredaran. Pelanggar juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Tenaga kefarmasian atau industri yang melakukan praktik penjualan obat ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan yang menyebutkan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, merujuk pada ketentuan Permenkes 9/2017, setiap apotik yang masih mengedarkan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis kepada apotik, penghentian sementara, hingga encabutan Surat Izin apotik (SIA), Surat Izin Praktik apotiker (SIPA) dan Surat Tanda Registrasi apotiker (STRA). (Alfahri)

Tags: obat tanpa izinonlinetoko obat online
Share63Pin14SendTweet39
Previous Post

7 Ide Street Food dari Kudapan Khas Indonesia

Next Post

9 Toko Kain Online Terbaik 2021

Related Posts

Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik
Info Terkini

Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik

Januari 31, 2023
Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional
Info Terkini

Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Januari 30, 2023
Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur
Info Terkini

Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Januari 30, 2023
BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan  241 Roadshow di Seluruh Indonesia
Info Terkini

BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow di Seluruh Indonesia

Januari 30, 2023
Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital, Bank Jateng dan Pemkab Kendal Launching ‘Host To Host SP2D Online
Info Terkini

Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital, Bank Jateng dan Pemkab Kendal Launching ‘Host To Host SP2D Online

Januari 30, 2023
Perdoski
Info Terkini

Peringati HUT PERDOSKI Ke 57, Konsisten Wujudkan Indonesia Sehat

Januari 28, 2023
Next Post
toko kain onine

9 Toko Kain Online Terbaik 2021

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
lapangan badminton

8 Rekomendasi Sewa Lapangan Badminton di Jakarta, Murah dan Strategis

Juni 24, 2022
Kursus Brevet Pajak

7 Rekomendasi Kursus Brevet Pajak yang Terbaik

Juni 30, 2022
franchise warmindo 2022

Bisnis Franchise Warmindo 2022, Cara Memulai dan Daftar Kemitraan

Juni 23, 2022
franchise fried chicken lokal

9 Rekomendasi Franchise Fried Chicken Lokal 2022 

Juni 20, 2022
Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik

Promosi Wayang Limbah, CCEP Indonesia Dorong Kreativitas Daur Ulang Sampah Plastik

Januari 31, 2023
Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Terpilihnya Ketua Umum Sales Director Indonesia (SDI) Periode 2023-2026 dalam Musyarawah Nasional

Januari 30, 2023
Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Yayasan WINGS Peduli melalui Ekonomi Power Liquid Donasikan Produk Cuci Piring untuk Pengungsi Cianjur

Januari 30, 2023
BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan  241 Roadshow di Seluruh Indonesia

BukuWarung Makin Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow di Seluruh Indonesia

Januari 30, 2023
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version