JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tes SKD CPNS 2021 akan segera dimulai. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 berlangsung pada 2 September 2021. Kepastian tersebut tercantum dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang telah beredar.
Selain kepastian dimulainya jadwal SKD CPNS 2021, surat tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.
Di antaranya peserta tes wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Syarat lainnya, peserta wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan PCR atau antigen.
Berikut ketentuan protokol kesehatan tes SKD CPNS 2021:
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian.
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian.
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian.
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
- Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
- Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
3 Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021 Tanpa Vaksin
Peserta tes SKD CPNS 2021 wajib divaksin minimal dosis pertama kalau mau ikut ujian. Akan tetapi, aturan ini tidak mutlak berlaku untuk tiga kondisi.
1. bagi kelompok yang tidak bisa divaksin. Kelompok ini meliputi ibu hamil atau meyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, dan peserta dengan komorbid yang tidak bisa divaksin.
“Mereka harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu, 25 Agustus 2021.
SKD ini akan dijadwalkan berlangsung mulai 2 September 2021. Surat vaksin menjadi salah satu di antara syarat bagi peserta, sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.
2. Bagi peserta dari luar Jawa, Madura, dan Bali. Sebab, aturan wajib vaksin hanya berlaku untuk mereka yang ikut seleksi di Jawa, Madura, dan Bali.
3. Bagi peserta di lokasi yang minim pasokan vaksin. Menurut Suharmen, panitia seleksi telah diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat guna ketersediaan dan percepatan vaksinasi.
Akan tetapi, BKN menyadari kondisi pasokan vaksin di setiap daerah tidaklah sama. Maka pengecualian bisa dilakukan dalam kondisi: ketersediaan vaksin di suatu lokasi ujian H-3 sangat rendah dan tidak mencukupi kebutuhan peserta.
Panitia seleksi setempat, kata Saherman, dapat memutuskan apakah peserta wajib divaksin atau tidak. Tapi, keputusan ini tetap harus diambil setelah panitia seleksi setempat berbicara dengan BKN di pusat.
BKN pun menjamin prinsip utama dalam Tes SKD CPNS ini akan tetap dijalankan. “Kami tidak boleh merugikan peserta,” kata Suharmen.
Tes SKD CPNS 2021 Mengisi Formulir Deklarasi Sehat
Peserta tes SKD CPNS 2021 juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Pengisian formulir ini dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum tes.
Formulir ini wajib dibawa saat pelaksanaan SKD dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. Sebagai informasi, pelaksanaan SKD CPNS untuk instansi pusat dan instansi daerah di titik lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan mulai 2 September mendatang. Ketentuan-ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021. (Alfahri)