JAKARTA, MEDIAINI.COM – Bagi yang ingin bepergian wajib tahu aturan naik KRL di wilayah PPKM Level 3. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Kabar baiknya, ada sejumlah wilayah mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Sejumlah pelonggaran pun dilakukan, disesuaikan dengan penurunan level PPKM. Salah satunya menyangkut pedoman syarat naik KRL. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menjelaskan untuk wilayah PPKM level 3 KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.
Artinya, para pengguna tetap diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas selama 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
“Pada masa PPKM ini, aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No 58 tahun 2021,” kata Anne, dalam keterangan persnya.
Cek Syarat Dokumen Aturan Naik KRL di Wilayah PPKM Level 3
Adapun aturan naik KRL dengan dokumen syarat perjalanan yang harus dimiliki dan ditunjukkan kepada petugas oleh para pengguna KRL antara lain:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Vaksinasi di Stasiun KRL
View this post on Instagram
KAI Commuter ikut berperan aktif dalam mendukung Program Pemerintah dalam percepatan vaksinasi nasional dan untuk terbentuknya kekebalan komunal. Yakni dengan menggelar program vaksinasi di stasiun KRL. Sejak 25 Juli 2021, KAI Commuter bersama Dinas Kesehatan setempat telah melaksanakan vaksinasi di sembilan stasiun antara lain Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Maja, Rangkasbitung, Cikarang, Lenteng Agung, serta Stasiun Kalideres.
Sejauh ini tak kurang dari 10 ribu pengguna KRL dan masyarakat umum sekitar stasiun telah mengikuti program vaksinasi di stasiun. Program ini akan terus berlanjut dengan vaksin AstraZeneca dosis 1 dan 2, serta vaksin Sinovac dosis 1 dan 2 untuk remaja dan ibu hamil.
Anda yang berminat mengikuti vaksinasi gratis di stasiu KAI harus terlebih dahulu mendaftar melalui https://vaksinasi.krl.co.id/daftar untuk kemudian datang ke lokasi dengan membawa identitas diri. Pelaksanaan vaksin sendiri akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Anne Purba mengimbau seluruh pengguna KAI Commuter untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan. KAI Commuter juga mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah. “Utamakan kesehatan dan keselamatan serta patuhi protokol kesehatan,” pesannya.
PPKM Diberlakukan Selama Pandemi Masih Ada
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam penerapan PPKM Jawa-Bali periode 24-30 Agustus 2021 ada sejumlah daerah yang mengalami perbaikan ke level 3. Namun ada pula yang bertahan di level 4, yakni wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta DI Yogyakarta dalam sepekan kedepan masih berada pada kategori PPKM level 4.
“Dari data yang kami miliki, kami perkirakan akan segera masuk Level 3 pada beberapa waktu ke depan dengan perbaikan yang terus menerus dalam penanganan covid, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian,” ujar Luhut.
Luhut mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan terus berlaku selama pandemi. Namun penentuan levelnya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali. (Alfahri)