• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Rabu, Maret 22, 2023
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Terbaru, Aturan Naik KRL di Wilayah PPKM Level 3

by Switta Hapsari
Juni 3, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 4 mins read
0
aturan perjalanan
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Bagi yang ingin bepergian wajib tahu aturan naik KRL di wilayah PPKM Level 3.  Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Kabar baiknya, ada sejumlah wilayah mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Sejumlah pelonggaran pun dilakukan, disesuaikan dengan penurunan level PPKM. Salah satunya menyangkut pedoman syarat naik KRL. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menjelaskan untuk wilayah PPKM level 3 KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.

BacaJuga

ngabuburit

Siap-Siap Ngabuburit, Jelajah Nusantara di ASTON Inn Pandanaran Semarang Wajib Jadi Pilihan

Maret 20, 2023
KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Maret 20, 2023
Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial

Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial

Maret 19, 2023
Kotta Hotel Semarang Release Menu Ramadhan Dengan Konsep “Kampoeng Ramadhan”

Kotta Hotel Semarang Release Menu Ramadhan Dengan Konsep “Kampoeng Ramadhan”

Maret 17, 2023

Artinya, para pengguna tetap diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas selama 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

“Pada masa PPKM ini, aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No 58 tahun 2021,” kata Anne, dalam keterangan persnya.

Cek Syarat Dokumen Aturan Naik KRL di Wilayah PPKM Level 3

Adapun aturan naik KRL dengan dokumen syarat perjalanan yang harus dimiliki dan ditunjukkan kepada petugas oleh para pengguna KRL antara lain:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Vaksinasi di Stasiun KRL

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kereta Api Kita (@keretaapikita)

KAI Commuter ikut berperan aktif dalam mendukung Program Pemerintah dalam percepatan vaksinasi nasional dan untuk terbentuknya kekebalan komunal. Yakni dengan menggelar program vaksinasi di stasiun KRL. Sejak 25 Juli 2021, KAI Commuter bersama Dinas Kesehatan setempat telah melaksanakan vaksinasi di sembilan stasiun antara lain Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Maja, Rangkasbitung, Cikarang, Lenteng Agung, serta Stasiun Kalideres.

Sejauh ini tak kurang dari 10 ribu pengguna KRL dan masyarakat umum sekitar stasiun telah mengikuti program vaksinasi di stasiun. Program ini akan terus berlanjut dengan vaksin AstraZeneca dosis 1 dan 2, serta vaksin Sinovac dosis 1 dan 2 untuk remaja dan ibu hamil.

Anda yang berminat mengikuti vaksinasi gratis di stasiu KAI harus terlebih dahulu mendaftar melalui https://vaksinasi.krl.co.id/daftar untuk kemudian datang ke lokasi dengan membawa identitas diri. Pelaksanaan vaksin sendiri akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Anne Purba mengimbau seluruh pengguna KAI Commuter untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan. KAI Commuter juga mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah. “Utamakan kesehatan dan keselamatan serta patuhi protokol kesehatan,” pesannya.

PPKM Diberlakukan Selama Pandemi Masih Ada

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam penerapan PPKM Jawa-Bali periode 24-30 Agustus 2021 ada sejumlah daerah yang mengalami perbaikan ke level 3. Namun ada pula yang bertahan di level 4, yakni wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta DI Yogyakarta dalam sepekan kedepan masih berada pada kategori PPKM level 4.

“Dari data yang kami miliki, kami perkirakan akan segera masuk Level 3 pada beberapa waktu ke depan dengan perbaikan yang terus menerus dalam penanganan covid, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian,” ujar Luhut.

Luhut mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan terus berlaku selama pandemi. Namun penentuan levelnya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua minggu sekali. (Alfahri)

Tags: aturan naik KRLppkmppkm level 3
Share61Pin14SendTweet38
Previous Post

5 Tips Pemasaran Online Paling Ampuh untuk Pebisnis Pemula

Next Post

Catatan Cinta Amanda Rawles untuk Dimas Anggara dalam “Notebook”

Related Posts

ngabuburit
Info Terkini

Siap-Siap Ngabuburit, Jelajah Nusantara di ASTON Inn Pandanaran Semarang Wajib Jadi Pilihan

Maret 20, 2023
KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Info Terkini

KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Maret 20, 2023
Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial
Info Terkini

Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial

Maret 19, 2023
Kotta Hotel Semarang Release Menu Ramadhan Dengan Konsep “Kampoeng Ramadhan”
Info Terkini

Kotta Hotel Semarang Release Menu Ramadhan Dengan Konsep “Kampoeng Ramadhan”

Maret 17, 2023
Sambut Ramadan, Smartfren Manjakan Pelanggan Lewat Triple Kejutan dengan Bonus Kuota Selama 1 Tahun
Info Terkini

Sambut Ramadan, Smartfren Manjakan Pelanggan Lewat Triple Kejutan dengan Bonus Kuota Selama 1 Tahun

Maret 16, 2023
The Park Resmi Dibuka Oleh Walikota Semarang
Info Terkini

The Park Resmi Dibuka Oleh Walikota Semarang

Maret 16, 2023
Next Post
Notebook

Catatan Cinta Amanda Rawles untuk Dimas Anggara dalam “Notebook”

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
aplikasi membuat ebook

7 Aplikasi Membuat Ebook, Paling Mudah dan Gratis

April 14, 2022
Kursus Brevet Pajak

7 Rekomendasi Kursus Brevet Pajak yang Terbaik

Juni 30, 2022
situs ebook gratis

7 Situs Ebook Gratis Indonesia, Legal dan Nambah Ilmu

Mei 13, 2022
tempat konseling

9 Tempat Konseling di Jakarta, Terbaik dan Terkenal

September 26, 2022
ngabuburit

Siap-Siap Ngabuburit, Jelajah Nusantara di ASTON Inn Pandanaran Semarang Wajib Jadi Pilihan

Maret 20, 2023
KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

KAI Daop 4 Layani Kereta Panoramic dan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Maret 20, 2023
Gondez Semarang Gelar Selow Di Taman Piere Tendean Semarang

Gondez Semarang Gelar Selow Di Taman Piere Tendean Semarang

Maret 19, 2023
Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial

Sambut HUT ke-60, Bank Jateng Gelar Berbagai Acara Menarik dari Porseni, Pasar Murah dan Bakti Sosial

Maret 19, 2023
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2023 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2023 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version