JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penentuan tarif tes PCR sudah diumumkan dan disosialisasikan oleh pemerintah. Maka, jika sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta terindikasi melanggar maka akan dikenakan sanksi. Seperti diketahui, setelah Presiden menyampaikan instruksinya, Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR. Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.
Dalam prakteknya, sejumlah rumah sakit dan klinik menetapkan tarif lebih tinggi dari aturan dengan berbagai cara, mulai dari menambah komponen biaya hingga menawarkan layanan premium dengan hasil instan. Kementerian Kesehatan menegaskan, cara-cara tersebut melanggar aturan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof. dr. Abdul Kadir Ph.D. Sp.THT-KL (K),MARS menegaskan tak boleh ada fasilitas layanan kesehatan yang menetapkan harga tes COVID-19 PCR di atas ketentuan tarif tertinggi, yakni Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk wilayah lain.
Terkait adanya fasilitas kesehatan yang menyediakan biaya lebih tinggi karena administrasi dan sejumlah tambahan layanan, Prof Kadir juga tidak membenarkan hal tersebut. Termasuk rumah sakit atau klinik yang menjanjikan hasil tes PCR bisa keluar lebih cepat. “Dalam aturan kita kan 1×24 jam itu maksimal. Jadi tidak dibenarkan,” tegasnya.
Tarif Tes PCR Tinggi, Siapkan Sanksi Tegas Untuk Pelanggar
View this post on Instagram
Prof Kadir menyebut akan ada sanksi bagi fasilitas kesehatan yang masih melanggar aturan tersebut. Bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing rumah sakit atau klinik. “(Sanksi yang diberikan) tentunya ini bertingkat, mulai dari teguran pertama, kedua, sampai teguran ketiga. Kalau memang tetap tidak mau mengikuti itu, terpaksa izinnya dicabut oleh Dinas Kesehatan,” terang Prof Kadir
Kementerian Kesehatan RI meminta pihak Dinas Kesehatan terkait untuk ikut memantau kepatuhan sejumlah fasilitas kesehatan di lapangan terkait harga tes PCR.
Ia juga meminta warga untuk segera melapor jika ada fasilitas kesehatan yang menetapkan harga tes PCR di atas ketentuan yang dibuat Kemenkes RI, mulai berlaku sejak 17 Agustus 2021.
Tarif Tes PCR sudah Turun, Pemerintah Gagas Tes PCR Gratis Lebih Banyak
Peraturan harga maksimal tes PCR sebenarnya berlaku hanya untuk tes PCR mandiri yang dilakukan atas kemauan sendiri. Termasuk di antaranya, untuk keperluan beraktivitas seperti bepergian atau mengikuti acara tertentu.
Sedangkan untuk keperluan contact tracing atau penelusuran kasus, tes PCR di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan sama sekali tidak dikenai biaya alias gratis. Ini juga berlaku bagi kasus rujukan yang mengalami gejala mengarah ke COVID-19.
Tes PPCR gratis tidak kalah penting untuk ditingkatkan, baik jumlah maupun kecepatanannya, bila ingin memperbanyak testing hingga memenuhi standar organisasi kesehatan dunia WHO. Relawan Lapor COVID-19, Amanda Tan, menyoroti ketimpangan testing di berbagai daerah.
“Memang jumlah testing yang terjadi sekarang masih fokus di pulau Jawa-Bali. Bahkan Jakarta menjadi salah satu provinsi yang melampaui batas minimum dari standar PCR testing yang diajukan provinsi untuk kemudian dieksekusi oleh masing-masing provinsi,” katanya dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, baru-baru ini. (Alfahri)