• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Tarif Tes PCR Masih Tinggi?Sanksi Tegas Menanti

by Switta Hapsari
Agustus 22, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 4 mins read
0
Tarif Tes PCR
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Penentuan tarif tes PCR sudah diumumkan dan disosialisasikan oleh pemerintah. Maka, jika sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta terindikasi melanggar maka akan dikenakan sanksi. Seperti diketahui, setelah Presiden menyampaikan instruksinya, Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR. Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.

Dalam prakteknya, sejumlah rumah sakit dan klinik menetapkan tarif lebih tinggi dari aturan dengan berbagai cara, mulai dari menambah komponen biaya hingga menawarkan layanan premium dengan hasil instan. Kementerian Kesehatan menegaskan, cara-cara tersebut melanggar aturan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof. dr. Abdul Kadir Ph.D. Sp.THT-KL (K),MARS menegaskan tak boleh ada fasilitas layanan kesehatan yang menetapkan harga tes COVID-19 PCR di atas ketentuan tarif tertinggi, yakni Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk wilayah lain.

Terkait adanya fasilitas kesehatan yang menyediakan biaya lebih tinggi karena administrasi dan sejumlah tambahan layanan, Prof Kadir juga tidak membenarkan hal tersebut. Termasuk rumah sakit atau klinik yang menjanjikan hasil tes PCR bisa keluar lebih cepat. “Dalam aturan kita kan 1×24 jam itu maksimal. Jadi tidak dibenarkan,” tegasnya.

Tarif Tes PCR Tinggi, Siapkan Sanksi Tegas Untuk Pelanggar

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Prof Kadir menyebut akan ada sanksi bagi fasilitas kesehatan yang masih melanggar aturan tersebut. Bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing rumah sakit atau klinik. “(Sanksi yang diberikan) tentunya ini bertingkat, mulai dari teguran pertama, kedua, sampai teguran ketiga. Kalau memang tetap tidak mau mengikuti itu, terpaksa izinnya dicabut oleh Dinas Kesehatan,” terang Prof Kadir

BacaJuga

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Juni 24, 2026
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Juni 24, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Juni 23, 2026

Kementerian Kesehatan RI meminta pihak Dinas Kesehatan terkait untuk ikut memantau kepatuhan sejumlah fasilitas kesehatan di lapangan terkait harga tes PCR.
Ia juga meminta warga untuk segera melapor jika ada fasilitas kesehatan yang menetapkan harga tes PCR di atas ketentuan yang dibuat Kemenkes RI, mulai berlaku sejak 17 Agustus 2021.

Tarif Tes PCR sudah Turun, Pemerintah Gagas Tes PCR Gratis Lebih Banyak

Peraturan harga maksimal tes PCR sebenarnya berlaku hanya untuk tes PCR mandiri yang dilakukan atas kemauan sendiri. Termasuk di antaranya, untuk keperluan beraktivitas seperti bepergian atau mengikuti acara tertentu.

Sedangkan untuk keperluan contact tracing atau penelusuran kasus, tes PCR di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan sama sekali tidak dikenai biaya alias gratis. Ini juga berlaku bagi kasus rujukan yang mengalami gejala mengarah ke COVID-19.

Tes PPCR gratis tidak kalah penting untuk ditingkatkan, baik jumlah maupun kecepatanannya, bila ingin memperbanyak testing hingga memenuhi standar organisasi kesehatan dunia WHO. Relawan Lapor COVID-19, Amanda Tan, menyoroti ketimpangan testing di berbagai daerah.

“Memang jumlah testing yang terjadi sekarang masih fokus di pulau Jawa-Bali. Bahkan Jakarta menjadi salah satu provinsi yang melampaui batas minimum dari standar PCR testing yang diajukan provinsi untuk kemudian dieksekusi oleh masing-masing provinsi,” katanya dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, baru-baru ini. (Alfahri)

Tags: sanksiTarif Tes PCRTes Swab PCR gratis
Share61Pin15SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Gelar Vaksinasi Gotong Royong

Next Post

4 Tips Branding Produk Lewat Advertorial

Related Posts

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri
Info Terkini

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Juni 24, 2026
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels
Info Terkini

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Juni 24, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026
Info Terkini

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah
Info Terkini

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Juni 23, 2026
Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian
Info Terkini

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Juni 22, 2026
72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’
Info Terkini

72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

Juni 22, 2026
Next Post
brand

4 Tips Branding Produk Lewat Advertorial

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Juni 21, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

0
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

0
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

0
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

0
Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Juni 24, 2026
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Juni 24, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Juni 23, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website