JAKARTA, MEDIAINI.COM – Keberadaan perusahaan aplikasi pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius dari pemerintah. Lima kementerian berkolaborasi untuk menuntaskan permasalah tersebut. Mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.
Pemutusan akses aplikasi pinjol ilegal dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan finansial. “Pemutusan akses dilakukan secara langsung, maupun melalui toko aplikasi pinjol ilegal di Play Store dan App Store,” kata Menteri Kemkominfo, Johnny G Plate, dalam acara penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8).
Kolaborasi Kementerian dan Lembaga untuk Hentikan Laju Aplikasi Pinjol Ilegal
Untuk mewujudkan rencana memutus rantai maraknya aplikasi pinjol ilegal, Kemkominfo terus berkoordinasi dengan pihak Google selaku penyedia Play Store. “Kementerian Kominfo selalu berkooordinasi dengan platform digital terkait dalam pelaksanaan pemutusan akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online tanpa izin yang terdapat di Play Store maupun App Store,” kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi.
Sementara itu perwakilan dari pihak Google Indonesia mengatakan mereka menunggu permintaan dari pemerintah untuk menghapus aplikasi yang dinilai tidak sesuai perundang-undangan. Google akan melalukan peninjauan menyeluruh lebih dulu sebelum melakukan pembatasan aplikasi di toko aplikasi Play Store.
“Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh,” jelas perwakilan Google Indonesia.
3.193 Aplikasi Pinjol Ilegal Sudah Diblokir
Untuk menghentikan aplikasi pinjol ilegal tidak hanya memutus akses via aplikasi Play Store, Kemkominfo juga berkoordinasi dengan operator seluler terkait permasalahan iklan spam, serta iklan pinjol illegal. Seperti diketahui, iklan pinjol ilegal kerap menggunaka mdia SMS. Operator seluler memiliki kewajiban untuk menon-aktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 platform pinjol ilegal. Ribuan platform tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai penyelenggara peer-to-peer lending fintech di OJK. Hingga bulan Juli 2021, hanya ada 121 layanan pinjol resmi yang berada di bawah kepengawasan OJK. Untuk memastikan legalitas lembaga pinjaman online, bisa dilihat di tautan berikut atau menghubungi OJK melalui nomor 081-157-157-157
Kenali Aplikasi Pinjol Ilegal, Begini Cirinya
Di luar usaha yang sudah dilakukan pemerintah, masyarakat juga bisa berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan dari aplikasi pinjol ilegal. Yang pertama, tentu saja Anda harus bisa membedakan mana pinkol legal dan pinjl ilegal. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui:
- Tidak terdaftar serta tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah.
- Aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.
- Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.
- Menagih angsuran tanpa etika. Umumnya disampaikan dengan ancaman dan kalimat kasar. Penagih atau debt collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat penagihan.
- Lokasi kantor tidak jelas. Umumnya, kantor pinjaman online ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya.
- Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah. (Alfahri)