JAKARTA, MEDIAINI.COM – PT. Jasa Marga (Persero) menaikkan tarif tol Jakarta-Surabaya mulai Kamis (19/8), pukul 00.00 WIB. Dengan adanya kebijakan ini, tarif kendaraan golongan I yang sebelumnya Rp 691.500, mengalami kenaikan 4,41% menjadi Rp 772.000.
Corporate Communications and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan kenaikan tarif dilakukan karena perubahan tarif empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.
Tol Jakarta-Surabaya Tarif Naik
Keempat ruas jalan tol itu adalah jalan tol Pemalang – Batang, Batang – Semarang, Solo – Ngawi, dan Pasuruan – Probolinggo. Keempat ruas tol itu dikelola oleh anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) dan Waskita Toll Road.
Jumlah tarif tol Jakarta-Surabaya yang dibayarkan merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) Barrier/utama contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu di GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikankung dan GT Warugunung. Mengenai rincian penyesuaian tarif masing-masing ruas dapat dilihat melalui media sosial masing -masing BUJT.
“Kami mencatat jumlah pengguna jalan tol Jakarta-Surabaya dengan perjalanan menerus sebesar 60% dibandingkan commuter di masing-masing ruas jalan tol. Sehingga kami harapkan penyesuaian tarif dengan kenaikan 4,41% dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip, Kamis (19/8/2021).
“Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta-Surabaya sejauh 687 km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat, jika dibandingkan perjalanan non tol selama 16 jam lebih. Selain itu dapat dipertimbangkan efisiensi penggunaan BBM jika memakai tol,” tambahnya.
Penyesuaian tarif tol diatur pada Undang Undang (UU) nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, perubahan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2017 atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Selain itu Kementerian PUPR juga sudah mengeluarkan surat keputusan Menteri (Kepmen) soal penyesuaian tarif tol pada empat ruas tol tersebut.
Berdasarkan regulasi, itu evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar. (Alfahri)