JAKARTA, MEDIAINI.COM – BLT subsidi gaji tahap pertama 52 Ribu pekerja ditangguhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek batal dapat bantuan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memaparkan sebanyak 42.153 pekerja tak lolos verifikasi bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta tahap ppertam lantaran tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain.
Sementara itu, sebanyak 10.378 peserta dinyatakan gagal transfer karena rekening peserta berstatus dormant atau tidak valid. Untuk kendala ini akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. Pada tahap pertama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 1.000.200 data pekerja ke pemerintah sebagai calon penerima subsidi gaji Rp 1 juta. Namun yang menerimanya hanya 947.669 pekerja.
Rencananya pemerintah akan mengucurkan BLT subsidi gaji ini pada 8 juta peserta. Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 1,25 juta kepada pemerintah sehingga BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data 2,25 juta peserta calon penerima subsidi upah.
Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji
BLT subsidi gaji PKM level 4 dan level 3. Subsidi gaji tahun ini rencananya diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Di antaranya melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anda juga dapat mengakses layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).
Kriteria Menerima BLT Subsidi Gaji
Penyaluran bantuan subsidi upah Rp 1 juta atau subsidi gaji tahap 2 segera dilakukan. Sebanyak 1,25 juta data telah disetorkan BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah. Berikut ini kriteria penerima BSU tahap 2 :
- Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki upah di bawah Rp3,5 juta
- Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021
- Bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. (Alfahri)