JAKARTA, MEDIAINI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terlihat makin gencar memantau tren pamer harta. Terutama, pada aplikasi yang tengah hits, yakni Tiktok. Salah satu, content creator yang sering melakukan ini adalah Sisca Kohl. Baru-baru ini, ia memposting soal roti panggang seharga Rp1 miliar.
Bahkan, Ditjen Pajak RI meminta alamat dari lokasi toko dari roti panggang yang dijual Sisca Kohl.
“Wah menarik! Di mana tokonya nih kalo boleh tau?” kata akun terverifikasi @ditjenpajakri.
Kini, lebih dari 200 komentar balasan membanjiri komentar dari akun Ditjen Pajak RI tersebut. Warganet pun memuji soal gaulnya akun resmi DJP tersebut dan reaksi cepat DJP menyangkut potensi perpajakan.
Ditjen Pajak Bergerilya di Media Sosial
View this post on Instagram
Aktivitas Ditjen Pajak di media sosial bukan tiba-tiba. Sejak beberapa tahun lalu, Ditjen Pajak sudah merencanakan aksi pemantauan di media sosial.
Namun, saat ini TikTok memang kerap membuat tren yang selalu berhasil memancing netizen untuk mengikutinya. Sebelumnya, seorang pengguna TikTok menjadi viral setelah video unggahannya dikomentari oleh akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI untuk dipastikan apakah kemewahan yang diunggah sesuai dengan pajak yang sudah dilaporkan dan dibayarkan.
Dalam unggahan yang sudah tayang beberapa hari lalu itu, pemilik akun Tik Tok owner.studente menampilkan sebuah video tren “Ganteng Review Saldonya Dong.”
Pemilik akun tersebut menunjukkan sebuah foto struk ATM, di kertas tersebut tertera saldo di ATM-nya mencapai lebih dari Rp11 triliun. Tanpa menunggu lama, Tik Tok terverifikasi DJP/Ditjen Pajak RI ikut berkomentar dalam unggahan akun tersebut.
“Gantengnyaaa,” tulis DJP disertai dengan sebuah emotikon. Komentar dari akun Ditjen Pajak ini sudah mendapatkan lebih dari 4.999 balasan.
Ditjen Pajak Edukasi Warga untuk Taati Wajib Pajak
View this post on Instagram
Pada dasarnya, ini memang merupakan tugas pokok dan fungsi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak. Tidak hanya berhenti pada upaya edukasi terkait hal-hal rutin seperti adanya kewajiban membayar pajak atas penghasilan wajib pajak. Selain itu, harta yang dimiliki juga wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak oleh pihak DJP kepada wajib pajak.
Namun juga ini dilakukan sebagai bentuk upaya DJP dalam menambah penerimaan pajak yang tidak sedikit hingga akhir tahun. Berdasarkan penelusuran Mediaini, target penerimaan pajak tahun ini tercatat sebanyak Rp 1.176,3 triliun dalam outlook APBN 2021 terbaru.
Penerimaan pajak yang biasanya bersumber dari sektor usaha, untuk saat ini tidak bisa menjadi harapan. Sebab, berbagai sektor usaha masih alami tekanan karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Kondisi ini lah membuat, DJP melakukan pemantauan secara keseluruhan di sosial media, seperti Twitter dan Instagram bagi setiap individu
Ditjen Pajak Gunakan Teknologi Lacak Wajib Pajak Via Medsos
Sejauh ini penggalian data WP melalui media sosial baru dilakukan oleh fiskus pajak, atau lebih dikenal dengan Account Representatives (AR). Para fiskus ini berinisiatif menggali informasi dari media sosial dan mencocokkan dengan pelaporan pajaknya. Adapun kriteria-kriteria pengguna media sosial yang dipantau ketat oleh para fiskus pajak, salah satunya adalah yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayaan di akun media sosialnya masing-masing.
Untuk menghindari human error berupa data yang tidak akurat, maka kegiatan Ditjen Pajak saat ini juga didukung oleh sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu, otoritas pajak pun memiliki DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan. Sistem SONETA nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial. Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak. (Arlina Laras)























