JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tarif swab PCR untuk turun harga jadi perhatian Presiden Joko Widodo. Permintaan Presiden RI, Jokowi langsung direspon pihak-pihak terkait. Kementerian Kesehatan RI resmi menurunkan harga tes swab PCR di Jawa-Bali menjadi Rp 495 ribu dan di luar Jawa-Bali menjadi Rp 550 Ribu. Harga tersebut berlaku mulai 16 Agustus 2021 di Jakarta, Semarang, Bandung, Medan dan Makassar. Sementara itu, harga swab antigen untuk reguler dikenakan biaya Rp 85 ribu dan untuk Abbott Panbio dipatok Rp 125 ribu.
Penurunan harga tidak hanya dilakukan BUMN, lab milik swasta juga melakukan penyesuaian tarif tes swab PCR dan swab antigen. Mylab Indonesia melalui unggahan di Instagram resminya @mylabindonesia menyampaikan penurunan harga swab PCR menjadi Rp 495 ribu. “Sesuai dengan Ketetapan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, MyLab Indonesia menurunkan harga SWAB PCR menjadi 495 ribu di seluruh lokasi MyLab (Tebet, Duren Sawit, dan Kelapa Gading),” demikian pengumuman yang tertulis.
Hal yang sama dilakukan Bumame Farmasi. Dalam akun instagram resminya @bumame_farmasi juga mengumumkan penurunan harga. Harga yang diberlakukan berfariasi, bergantung kecepatan proses. “Hasil 24 jam: Rp 495 ribu nett, Hasil 16 jam: Rp 750 ribu nett, Hasil 10 jam: Rp900 ribu nett,” tulis akun tersebut.
Harga tersebut diberlakukan mulai 17 Agustus 2021, pukul 00.00 WIB, di 29 cabang Bumame Farmasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bandung. “Besar harapan kami, Bumame bisa terus berkontribusi dalam membantu pemerintah untuk pengangan Covid-19 dengan meningkatkan angka testing melalui harga yang terjangkau dan hasil yang cepat sesuai arahan dari pemerintah”.
Tarif Swab PCR akan Terus Dipantau
View this post on Instagram
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan antara Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu sekali tes. Sebelumnya Kemenkes menerapkan tarif maksimal Rp 900 ribu. Presiden juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar 1×24 jam. Tujuannya untuk mempercepat pelacakan Covid-19 di Tanah Air. Beberapa laboratorium di daerah membutuhkan waktu hingga lima hari untuk memproses tes PCR.
Berdasarkan Surat Edaran tahun lalu, pemerintah menerapkan batas tertinggi tarif swab PCR maksimal Rp 900 ribu. Bila dibandingkan harga sekarang sudah terjadi penurunan harga sebesar 45 persen. “Kenapa baru sekarang turun? Itu disebabkan karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Pada awalnya harga reagen masih tinggi, bukan hanya itu harga barang habis pakai masing tinggi. Contohnya masker, hazmat dan sarung tangan sehingga harganya tinggi,” jelas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.
Terkait penurunan tarif swab PCR, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Khususnya terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR. Hal ini berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.
Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ini Lho Penyebab Mahal Tarif Swab PCR di Indonesia
Tingginya tarif swab PCR di Indonesia belakangan jadi polemik. Terlebih setelah adanya pembanding harga tes swab PCR di Indonesia dengan India. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengungkap ada dua faktor penyebab mahalnya harga tes swab PCR di Indonesia. Faktor pertama adalah karena tidak ada biaya impor yang dibebankan kepada pelaku usaha untuk produk test kit dan reagent laboratorium. Di mana, produk tes kit PCR merupakan salah satu barang yang bebas pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, salah satunya tes PCR.
Kedua, hasil penelusuran ICW menemukan bahwa rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh pelaku usaha yaitu, senilai Rp 180 ribu hingga Rp 375 ribu. Setidaknya, ada enam merek reagen PCR yang beredar di Indonesia sejak tahun 2020 yakni, Intron, SD Biosensor, Toyobo, Kogene, Sansure, dan Liverifer.
“Jika dibandingkan antara penetapan harga dalam Surat Edaran milik Kementerian Kesehatan dengan harga pembelian oleh pelaku usaha, gap harga reagen PCR mencapai lima kali lipat,” ungkap Wana. (Alfahri)