JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta wajib membuka sentra vaksinasi mini covid-19 selama operasional mal di era PPKM Level 4. Peraturan ini dikeluarkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam dalam SK Kadis PPPUKM Nomor 440 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM, Andri Yansah, 10 Agustus 2021.
Per harinya, setiap lokasi bisa melakukan vaksinasi untuk 100-300 orang. Pengunjung mal yang ingin melakukan vaksinasi harus lebih dulu mendaftar lewat aplikasi atau walk in langsung ke mal yang memiliki sentra vaksin.
Berikut adalah daftar mal di Jakarta yang menyediakan layanan vaksinasi gratis:
Daftar Mal di Jakarta Pusat
- Gajah Mada Plaza
- Plaza Atrium
- Thamrin City
- Plaza Kenari Mas
- ITC Cempaka Mas
- ITC Roxy Mas
- Senayan City
Daftar Mal di Jakarta Selatan
- Pejaten Mall
- Kota Kasablanka
- Town Square Cilandak
- Transmart Cilandak
- Gandaria City
- Plaza Blok M
- Lippo Mall Kemang
- Epiwalk
- ITC Fatmawati
- Grand ITC Permata Hijau
- ITC Kuningan
Daftar Mal di Jakarta Barat
- LTC Glodok
- Mal Taman Palem
- Green Sedayu Mall
- Central Park & Neo Soho Mall
- Seasons City Trade
- Mal Ciputra Jakarta
- Mal Matahari Puri Daan Mogot
- Mal Taman Anggrek
- Plaza Slipi Jaya
Daftar Mal di Jakarta Timur
- Pusat Grosir Cililitan
- Mall@Bassura
- Lippo Plaza Kramat Jati
- Pulogadung Trade Centre
Daftar Mal di Jakarta Utara
- Mal Artha Gading
- Summarecon Mall Kelapa Gading
- Emporium Pluit Mall
- Mangga Dua Square
- Koja Trade Mall
- Baywalk Mall
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan beberapa syarat untuk masuk pusat perbelanjaan termasuk mal selama masa PPKM Level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat-syarat ini merupakan uji coba pembukaan mall secara bertahap yang dilakukan pemerintah. Tujuannya tak lain adalah untuk mengurangi penyebaran kasus dengan pembatasan mobilitas sejak 3 Juli 2021.
Selama masa uji coba tersebut, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi.
Barcode itu bakal dipasang di pintu-pintu masuk mal. Sertifikat vaksin pun dapat dengan mudah diunduh di aplikasi yang sama. Namun demikian, pengunjung berusia di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun masih dilarang masuk mal karena berisiko lebih rentan. Dalam masa PPKM Level 4, mal boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. (Alfahri)