JAKARTA, MEDIAINI.COM – Aturan baru, syarat perjalanan terbang 2 kali vaksin cukup dengan tes antigen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian Senin (9/8).
Dalam aturan terbaru, penumpang pesawat udara sebagai syarat perjalanan terbang boleh menjadikan tes antigen H-1 sebagai syarat penerbangan jika telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Untuk mereka yang baru mendapatkan satu dosis vaksin harus membawa hasil negatif polymerase chain reaction H-2. Sebelumnya, merujuk Inmendagri Nomor 27 tahun 2021, pengguna transportasi udara wajib membawa hasil negatif PCR H-2 saat PPKM Level 4 Jawa Bali.
Syarat Perjalanan Terbang dan Jalan Darat
Secara umum, Inmendagri terbaru tak mengatur banyak perubahan syarat penumpang transportasi saat PPKM Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus. Pelaku perjalanan mobil pribadi, sepeda motor, bis, pesawat, kapal laut, dan kereta api perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Syarat antigen H-1 juga berlaku bagi pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. Namun ketentuan ini tak berlaku untuk keberangkatan dan kedatangan luar Jawa Bali serta di dalam aglomerasi seperti Jabodetabek. Sedangkan kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental, tetap beroperasi dengan kapasitas yang dibatasi 50 persen. Dalam Inmendagri sebelumnya, kapasitas angkutan umum ini hanya dibatasi 50 persen.
Penetapan Tempat Karantina untuk Syarat Perjalanan Terbang
Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan ada penyesuaian. Yaitu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:
1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.
2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Tertulis juga perubahan klausal baru yang tercatat berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, yaitu
1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;
2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi. (Alfahri)