JAKARTA, MEDIAINI – Ingin mengunduh sertifikat vaksin di laman resmi PeduliLindungi tapi ternyata menemui kendala? Tenang, ada solusi yang bisa dilakukan. Pasalnya, bukti vaksinasi ini memang kini penting untuk disimpan. Selain itu, kartu telah vaksinasi ini juga dipakai sebagau syarat memasuki fasilitas publik.
Sejumlah wilayah di Jawa-Bali sudah menerapkan kewajiban menunjukkan kartu telah vaksinasi di hotel, restoran, destinasi wisata, hingga pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil, sepeda motor, bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat. Dengan mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk mengakses fasilitas publik, diharapkan herd immunity dapat segera tercapai.
“Jadi nanti kalian pergi ke restoran nggak pakai ini (sertifikat vaksin Covi-19), tolak. Belanja nggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi
Kartu tanda telah divaksinasi akan diberikan kepada masyarakat, baik untuk suntikan dosis pertama maupun suntikan lengkapnya. Keterangannya pun dengan cepat akan diberikan via pesan singkat (SMS) dari nomor 1199. Komplet dengan unduhan link yang diarahkan ke website Peduli Lindungi.
Dikutip dari Instagram resmi Kemenkes, @kemenkes_ri, masyarakat bisa memeriksa status dan mengunduhnya melalui PeduliLindungi dan SMS.
– Via PeduliLindungi
Pastikan telah memiliki akun PeduliLindungi. Setelah mengakses laman pedulilindungi.id, di bagian paling atas akan muncul keterangan “Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini”. Klik laman tersebut, dan masuk menggunakan alamat e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.
Akan dikirimkan sebuah kode verifikasi, masukkan dan klik tombol “Verifikasi”. Masukkan Nama lengkap, NIK/nomor paspor, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin, dan verifikasi bukan robot. Sertifikat akan muncul, klik gambarnya dan klik “Unduh Sertifikat” di bagian kanan bawah. Jika berhasil mengunduh sertifikat tersebut, akan muncul keterangan sertifikat berhasil disimpan.
– Melalui link SMS
Bila peserta vaksin mendapatkan SMS dari 1199 yang berisikan link untuk mengunduh bukti kartu telah vaksinasi. Caranya, tinggal klik tautan tersebut dan login akun PeduliLindungi jika diperlukan. Akan langsung muncul sertifikat, dan tinggal mengunduhnya. Nantinya dapat tersimpan dalam ponsel.
Masih Banyak Kendala
Seiring kewajiban untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi, masyarakat pun ramai-ramai mengunduh aplikasi peduliLilndungi. Sayang, masih banyak kendala yang ditemui oleh waga saat hendak mendapatkan sertifikat tersebut.
Seperti yang dialami Ida Fauzia (38). Setelah memasukkan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, Ida terkendala saat harus memasukkan tanggal vaksin dan jenis vaksin yang diterima. Jika salah atau lupa data yang diminta, sertifikat vaksin tidak akan muncul
Beragam keluhan lain juga terlihat di kolom ulasan aplikasi pedulilindungi di Play Store. Permasalahan umum yang dikeluhkan pengguna adalah ketidaksesuaian data yang mengakibatkan proses pengunduhan sertifikat vaksin Covid-19 tidak bisa dilakukan.
“Saya mengisinya setengah mati hanya untuk verifikasi email. Saya sudah divaksin tanggal 10-7-2021 tapi dinyatakan belum pada aplikasi. Kenapa begitu merepotkan caranya?” keluh seorang pengguna.
“Sudah berhasil log in dengan no hp yang terdaftar saat vaksin kemudian sempat log out. Dan sekarang mau log in kembali tidak bisa masuk, stuck di halaman akses foto media dan file,” tulis pengguna lain.
Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri menyampaikan, Anda yang belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tapi sudah melakukan vaksinasi bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id. Format e-mail berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel. Anda juga akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi. Agar bisa langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap serta foto selfie dengan KTP untuk menjelaskan keluhan. (Alfahri)