JAKARTA, MEDIANI.COM – Penggunaan vaksin Covid-19 bagi ibu hamil sempat jadi tanda tanya. Tidak sedikit yang khawatir vaksin membawa pengaruh negatif pada sang ibu maupun janinnya. Menjawab keraguan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran tentang Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan Penyesuain Skrining dalam pelaksanaan vaksinasi.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, pada 2 Agustus 2021.
Surat Edaran bernomor HK.02.01/I/2007/2021 itu menyampaikan agar seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil. Terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.
Kemenkes juga mensyaratkan vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Proses skining atau penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil juga telah disiapkan oleh Kemenkes. Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan. Kemudian untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Pemerintah Menanggung KIPI Covid-19
Setelah pemberian vaksin Covid-19 dilakukan, pemerintah akan terus melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul pada ibu hamil ini. Kemenkes juga mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi.
Jika ada keluhan dari penerima vaksinasi, bisa membuat laporan melalui vaksin.kemkes.go.id. Pemerintah akan menanggung KIPI Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Manfaat Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil
Kemenkes mendorong pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil. Pemberian vaksin diyakini dapat menjadi proteksi tambahan untuk melindungi ibu hamil dan janin yang ada di kandungan.
Menurut Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), manfaat vaksin Covid-19 ibu hamil disebut juga dapat membantu janin di dalam kandungan memiliki antibodi Covid-19 sehingga punya ketahanan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2. “Secara teori memang seperti itu, antibodi yang dihasilkan ibu bisa ditransmisikan ke janinnya,” kata Budi Wiweko, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat POGI. (Alfahri)
Discussion about this post