JAKARTA, MEDIAINI.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Pengumuman disampaikan Jokowi secara virtual, Senin (2/8/2021).
Dalam keterangannya, Presiden RI, Joko Widodo mengungkapkan jika ada perbaikan hasil dengan penerapan PPKM Level 4 dan Level 3. Beberapa bahkan terlihat dengan jumlah penurunan kasus per hari hingga tingkat kesembuhan. Namun, pemerintah tetap memantau dan mengawasi perkembangan kasus Covid-19. Pasalnya masih dianggap dinamis sehingga publik diminta selalu waspada untuk menjaga protokol kesehatan.
PPKM Level 4 Diperpanjang Berdasarkan Hasil Evaluasi
Terkait dengan waktu perpanjangan PPKM, Jokowi mengungkapkan bila hal tersebut berkaitan dengan pengamatan. Terutama kajian yang dilakukan oleh pemerintah bersama pihak-pihak terkait. “Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian,” lanjut Jokowi.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pambatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, Jokowi kembali mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, seperti PKH, BST, dan BLT desa. “Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan, dan program banpres produktif sudah mulai diluncurkan pada tanggal 31 Juli lalu,” terangnya.
Ada 12 Kabupaten Masuk Kategori PPKM Level 3
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan sejumlah kabupaten/kota tetap menerapkan PPKM namun pada level yang lebih rendah.
Luhut menyebut setidaknya terdapat 12 kabupaten/kota yang masuk ke level 3 dan lainnya ada yang masuk ke level 2. Selain itu ada pula kabupaten/kota yang kembali masuk ke level 4. “Bukan karena peningkatan kasus (positif covid-19), tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian,” ungkap Luhut, dalam jumpa pers virtual, Senin (2/8/2021). Namun, Luhut belum merinci kabupaten/kota mana saja yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda dari sebelumnya.
PPKM Level 4 Diperpanjang jadi Intervensi Pemerintah
Masih tingginya angka kematian akibat Covid-19 mendorong pemerintah untuk mengambil langkah antisipasi. Di antaranya lewat penjemputan pasien yang sebelumnya melakukan isolasi mandiri di rumah untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Kami mendorong pembukaan tempat isolasi terpusat. Kami dorong peran serta TNI dan Polri untuk penjemputan masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri untuk dilakukan isolasi terpusat agar mendapat pelayanan kesehatan yang lebih baik,” jelas Luhut.
Pada kesempatan itu Luhut juga menyebut pemanfaatan dana desa sebesasr 8 persen untuk pembelian barang-barang yang diperkukan untuk mendeteksi secara diri warga yang terinfeksi Covid-19. “Jangan sampai ada yang meninggal di kediaman saat isolasi mandiri,” pesannya (Alfahri)
Sumber Gambar : Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Discussion about this post