JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 berlangsung selama dua hari, yaitu pada hari ini Senin, 2 Agustus 2021, dan Selasa, 3 Agustus 2021. Pengumuman hasil seleksi administrasi bisa dilihat di portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni sscasn.bkn.go.id .
Berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021.
– Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
– Klik menu “Login” yang ada di pojok kanan atas
– Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
– Klik “Masuk”
– Apabila pelamar dinyatakan lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi CPNS 2021
– Mengunduh kartu ujian.
Yang tidak puas bisa lakukan sanggahan
Peserta seleksi yang gagal lolos dan merasa keberatan dengan hasil yang diumumkan, bisa memanfaatkan masa sanggah, yang digelar mulai 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021. Peserta diberi waktu tiga hari di periode masa sanggah untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Berikut langkah untuk mengajukan sanggahan.
– Login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id,
– Isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
– Setelah tahapan pengumuman pasca-sanggah, peserta seleksi yang lolos akan memasuki tahapan ujian.
– Untuk tahapan ujian CPNS 2021 ini meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dan bila lolos akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
Materi SKD akan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Jadwal Ujian hingga Kelulusan CPNS dan PPPK 2021
– Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
– Pengumuman Hasil SKD: 17 – 18 Oktober 2021
– Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober – 1 November 2021
– Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021
– Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 – 17 Desember 2021
– Pengumuman Kelulusan: 18 – 19 Desember 2021
– Masa Sanggah: 20 – 22 Desember 2021
– Jawab Sanggah: 20 – 29 Desember 2021
– Pengumuman Pasca Sanggah: 30 – 31 Desember 2021
– Pengisian DRH: 1 – 18 Januari 2022
– Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari – 18 Februari 2022
Pada jadwal CPNS dan PPPK terbaru belum ada kejelasan tahapan-tahapan tersebut kapan akan terlaksana. Yang jelas, BKN menyebutkan bahwa tahapan yang meliputi SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
Passing Grade TKP Ditingkatkan
Passing Grade TKP tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 126. Kebijakan itu diambil lantaran adanya penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal pada tahun ini. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
Akan tetapi, nilai ambang batas itu dikecualikan bagi pendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Adapun bagi putra atau putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra atau putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80. (Alfahri)
Discussion about this post