JAKARTA, MEDIAINI.COM – Subsidi gaji untuk pekerja sebesar Rp 1 juta akan dibagikan oleh pemerintah. Hal ini karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang. Subdisi gaji disalurkan melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara. Namun, tak semua pekerja yang bisa mendapatkannya karena hanya beberapa wilayah tertentu.
Cek Wilayah Pekerja yang Kebagian Subsidi Gaji
Adapun wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Daftar lengkap wilayah penerima subsidi gaji
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
1. Banten:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
2. Jawa Barat:
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
3. Jawa Tengah:
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
5. Jawa Timur:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Syarat Penerima BSU
Bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang ingin mendapatkan subsidi gaji, jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan berikut ini:
- KTP
- BPJS akif sampai Juni 2021
- Bukti penerima upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Rekening bank yang aktif (Alfahri)
Discussion about this post