JAKARTA, MEDIAINI.COM – UntuK mengurangi beban rumah sakit, pemerintah bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) untuk menyediakan kamar isolasi mandiri pasien covid-19. Ada 120 hotel disiapkan untuk menampung pasien positif covid-19 tanpa gejala atau OTG yang tidak memiliki tempat untuk menjalankan isolasi mandiri. Hotel tersebar di sembilan provinsi, dengan kapasitas 13.334 tempat tidur.
Namun, sebuah fakta mengejutkan terungkap. Penguasaha hotel mengeluhkan pembayaran biaya hotel untuk isolasi mandiri pasien covid-19 yang belum sepenuhnya dibayar oleh pemerintah. Ketua PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyebut tunggakan mencapai 196 miliar rupiah!
21 Hotel Belum Dapat Bayaran
Hariyadi menyebut ada 21 hotel yang belum mendapat bayaran untuk isolasi mandiri pasien covid-19 di Jakarta. Alasannya, pembayaran tunggakan masih menunggu persetujuan dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
“Ini proses pembayaran menunggu approval Ditjen Anggaran di Kementerian Keuangan. Ini nanti harusnya masuknya dari BNPB, karena awalnya order dari sana,” ungkap Hariyadi dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7).
Hariyadi berharap pemerinta segera memperbaiki sistem pembayaran jasa isolasi mandiri jika masih ingin bekerja sama dengan pengusaha hotel. Dia menyebut pemerintah daerah memiliki mekanisme pembayaran yang lebih baik. Sebagai contoh, Hariyadi menyebut pemerintah provinsis Jawa Barat yang membayar biaya 50 persen di muka.
Syarat Isolasi Mandiri di Hotel
Bagi anda yang terpapar covid-19, namun hanya mengalami gejala ringan maupun berstatus orang tanpa gejala, cukup melakukan isolasi mandiri, baik di rumah maupun hotel. Apa saja yang harus disiapkan untuk isolasi mandiri di hotel?
Syarat:
1. KTP
2. Hasil positif covid-19 dari swap PCR
3. Berstatus OTG atau gejala ringan (Alfahri)























Discussion about this post