JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini merupakan impian banyakmorang. Profesi ini diyakini bisa mendatangkan banyak keuntungan, mulai dari gaji, tunjangan, hingga jenjang karier.
Berbeda dengan perusahaan swasta, jadi PNS memang cenderung lebih aman karena tidak perlu mengkhawatirkan kondisi pasar. Selain gaji pokok, berbagai tunjangan yang disediakan juga jadi daya tarik tersendiri. Sebut saja tunjangan kinerja, tunjangan makan, hingga tunjangan keluarga dan tunjangan hari tua yang dapat menjamin masa tua seorang PNS.
Jika memiliki kinerja yang baik, tawaran jenjang karir yang lebih tinggi juga sangat terbuka bagi PNS. Eselon awal akan ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir dan secara berkala tingkat eselon tersebut akan meningkat. Apabila tidak ada peningkatan karir setelah lama bekerja, tidak perlu khawatir karena Badan Kepegawaian Negara (BPN) dapat membantu untuk memutasi ke instansi lain yang membutuhkan SDM serupa.
Kabar gembira buat Anda yang ingin mencoba peruntungan jadi PNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan perpanjangan batas waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021.
“Pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021,” demikian tertulis di akun Instagram resmi BKN.
Alur pendaftaran CPNS
Berdasarkan informasi dari akun Facebook BKN per 18 Juli 2021, setidaknya sudah ada 3.052.591 peserta telah mengisi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Sementara itu, pelamar CPNS yang sudah melakukan submit ke website sebanyak 1.908.625 orang.
Bagi yang ingin mendaftar, bisa gunakan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya. Cermati kembali alur dan syarat pendaftaran, siapkan data yang diperlukan, kemudian segera mendaftar sebelum batas waktu penutupan.
Berikut jadwal terbaru tahapan pelaksanaan seleksi CPNS 2021
1. Pengumuman Seleksi ASN : 30 Juni sampai 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN : 30 Juni sampai 26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 2-3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah : 4-6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah : 4-13 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah : 15 Agustus 2021
5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi
Besaran gaji dan tunjangan tentu menjadi salah satu motivasi untuk melamar CPNS. Lantas, instansi apa saja yang gaji dan tunjangannya paling tinggi?
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tukin (tunjangan kinerja) DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi.
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp 46.950.000.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tunjangan pegawai BPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, tunjangan paling rendah adalah Rp 1.540.000 sementara yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000.
4. TNI
Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).
5. Polri
Tunjangan polisi ditetapkan dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Jabatan terendah mendapatkan tukin Rp 1.968.000 dan tertinggi alias Kapolri mendapatkan tukin Rp 43.627.500 (150% dari kelas jabatan 17 Rp 29.085.000). (Alfahri)
Discussion about this post