JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah baru akan melakukan pelonggaran aturan secara bertahap, jika penambahan kasus covid-19 di Tanah Air menurun secara signifikan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 sangat berat bagi masyarakat. Tapi hal itu tidak bisa dihindari guna menekan laju penularan varian baru covid-19.
“(PPKM Darurat) ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyrakat untuk pada rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit akibat overkapasitas pasien covid-19, serta agar layanan kesehatan pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi dalam jumpa pers virtual, Selasa (20/6).
Dari hasil evaluasi, Jokowi menyebut selama PPKM Darurat terjadi penurunan jumlah penambahan kasus maupun keterisian rumah sakit. Hal ini tentu jadi angin segar bagi masyarakat, yang sudah sangat ingin kembali menjalani aktivitas secara normal.
Skenario Pelonggaran
Jika penambahan kasus covid-19 terus menurun dan terkendali, pemerintah akan melakukan pelonggarapan terhadap PPKM mulai 26 Juli 2021 mendatang. Dengan skema yang disiapkan seperti di bawah ini :
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kecil, dan usaha kecil lainnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, tempat jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Maksimum waktu makan untuk setiap penungunjung 30 menit.
5. Kegiatan lain di sektor esensial dan kritikal, baik di pemeintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah
Obat Gratis hingga Bantuan Sosial
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19. Salah satunya dengan membagikan obat gratis pada orang tanpa gejala (OTG) atau pasien dengan gejala ringan, yang direncanakan sebanyak 2 juta paket obat.
Anggaran perlindungan sosial juga ditambah hingga 55,21 triliun rupiah, yang nantinya dibagikan pada masyarakat dalam bentuk BST, BLT Desa, PKH, semabako, kuota internet, dan subsidi listrik, “Pemerintah juga berikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar 1,2 juta (rupiah) untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” terang Jokowi. (Alfahri)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar Akun YT Sekretariat Presiden
Discussion about this post