JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jelang libur Idul Adha 2021, pemerintah sudah mengatur kebijakan terkait dengan kondisi PPKM Darurat Jawa-Bali. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mencegah penyebaran covid-19. Pasalnya, aturan yang dibuat untuk membatasi ruang gerak masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M.
Tertuang dalam kebijakan Satgas Penanganan covid-19 merilis Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. “Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam pers konferensi yang berlangsung virtual pada YouTube Sekretariat Presiden.
Cek Aturan Bepergian Selama Libur Idul Adha 2021
SE Satgas Penanganan Covid No. 15 Tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. Berikut penjelasan aturan bepergian selama masa libur Idul Adha 2021.
1. Perjalanan antarkota hanya untuk sektor esensial keperluan mendesak
Para pelaku perjalanan antarkota hanya dibolehkan untuk orang yang memiliki keperluan dalam sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non covid-19 maksimal 5 orang.
Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, yaitu laut, darat dan kereta api serta kendaraan pribadi.
2. Hasil negatif tes covid-19 dan STRP
Syarat perjalanan antarkota tetap menggunakan apa yang sudah diterapkan saat ini, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan surat keterangan lain (mencakup hasil tes antigen atau PCR negatif maksimal 2×24 jam, menunjukkan kartu vaksinasi, surat keterangan yang ditandatangani oleh perusahaan atau pejabat minimal eselon II, dengan stempel basah dan tanda tangan elektronik).
“Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
3. Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19
Surat vaksinasi diberlakukan secara umum untuk berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik atau orang dengan kepentingan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non covid-19 maksimal 5 orang.
4. Anak usia di bawah 18 tahun diimbau tidak bepergian
Pelaku perjalanan yang berusia di bawah usia 18 tahun diminta untuk tidak melakukan pejalanan dulu selama masa PPKM darurat. “Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini,” kata Adita. (Alfahri)
Discussion about this post