• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Cek, Aturan Bepergian Selama Libur Idul Adha 2021

by Switta Hapsari
Juli 23, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
Libur Idul Adha 2021
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jelang libur Idul Adha 2021, pemerintah sudah mengatur kebijakan terkait dengan kondisi PPKM Darurat Jawa-Bali. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mencegah penyebaran covid-19. Pasalnya, aturan yang dibuat untuk membatasi ruang gerak masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M.

Tertuang dalam kebijakan Satgas Penanganan covid-19 merilis Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. “Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam pers konferensi yang berlangsung virtual pada YouTube Sekretariat Presiden.

BacaJuga

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

Mei 13, 2025
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Mei 13, 2025
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Mei 13, 2025
Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Mei 9, 2025

Cek Aturan Bepergian Selama Libur Idul Adha 2021

SE Satgas Penanganan Covid No. 15 Tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. Berikut penjelasan aturan bepergian selama masa libur Idul Adha 2021.

1. Perjalanan antarkota hanya untuk sektor esensial keperluan mendesak

Para pelaku perjalanan antarkota hanya dibolehkan untuk orang yang memiliki keperluan dalam sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non covid-19 maksimal 5 orang.

Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, yaitu laut, darat dan kereta api serta kendaraan pribadi.

2. Hasil negatif tes covid-19 dan STRP

Syarat perjalanan antarkota tetap menggunakan apa yang sudah diterapkan saat ini, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan surat keterangan lain (mencakup hasil tes antigen atau PCR negatif maksimal 2×24 jam, menunjukkan kartu vaksinasi, surat keterangan yang ditandatangani oleh perusahaan atau pejabat minimal eselon II, dengan stempel basah dan tanda tangan elektronik).

“Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

3. Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19

Surat vaksinasi diberlakukan secara umum untuk berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik atau orang dengan kepentingan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non covid-19 maksimal 5 orang.

4. Anak usia di bawah 18 tahun diimbau tidak bepergian

Pelaku perjalanan yang berusia di bawah usia 18 tahun diminta untuk tidak melakukan pejalanan dulu selama masa PPKM darurat. “Aturan ini akan diberlakukan 19 Juli 2021. Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini,” kata Adita. (Alfahri)

Tags: 2021aturan bepergianKebijakanlibur Idul Adha 2021Satgas Covid-19
Share63Pin14SendTweet40
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Memulai Bisnis Les Privat Menggambar Online

Next Post

Les Privat atau Bimbel, Mana yang Menguntungkan?

Related Posts

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak
Info Terkini

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

Mei 13, 2025
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima
Info Terkini

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Mei 13, 2025
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah
Info Terkini

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Mei 13, 2025
Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024
Info Terkini

Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Mei 9, 2025
Kotta Hotel Semarang Kembali Raih Trip Advisor Traveler’s Choice Awards
Info Terkini

Kotta Hotel Semarang Kembali Raih Trip Advisor Traveler’s Choice Awards

Mei 8, 2025
1 Dekade, 1 Aksi Nyata”: Grand Edge Hotel Semarang Gelar Aksi CSR di Hutan Kota Krobokan
Info Terkini

1 Dekade, 1 Aksi Nyata”: Grand Edge Hotel Semarang Gelar Aksi CSR di Hutan Kota Krobokan

Mei 8, 2025
Next Post
Les Privat atau Bimbel, Mana yang Menguntungkan?

Les Privat atau Bimbel, Mana yang Menguntungkan?

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Buka Kelas Baru, Madrasah Tsanawiyah Unggulan Addainuriyah Dua Bakal Jadi Idola

Buka Kelas Baru, Madrasah Tsanawiyah Unggulan Addainuriyah Dua Bakal Jadi Idola

Mei 5, 2025
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
startup jasa service elektronik

6 Startup Jasa Service Elektronik di Indonesia, Mau Tahu Apa Saja?

Juli 4, 2022
KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

0
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

0
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

0
Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

0
KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

Mei 13, 2025
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Mei 13, 2025
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Mei 13, 2025
Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Mei 9, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website