JAKARTA,MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali mengatur kebijakan selama libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah. Hal ini langsung ditangani oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam aturan yang sudah disahkan. Yaitu, Surat Edaran Satgas No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai tanggal 18 Juli hingga 25 Juli 2021.
Dalam pers conference pada YouTube Sekretariat Presiden sejumlah cakupan kebijakan disosialisasikan. Mulai dari pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 Hijriah. Selain itu aturan pembatasan kegiatan silaturahmi oleh masyarakat dan pembatasan di temapt wisata.
Pembatasan Kegiatan Peribadatan Idul Adha 1442 Hijriah
Pembatasan kegiatan Peribadatan Idul Adha 1442 Hijriah kegiatan ditiadakan dan dilakukan di rumah selama PPKM Darurat. Sementara kota dan wilayah zona erutama wilayah zona merah dan orange Non-PPKM Darurat ditiadakan optimalkan ibadah di rumah.
Begitupula dengan pembatasan di tempat wisata, selama PPKM Darurat Jawa Bali semua ditutup. Sementara wilayah Non-PPKM Darurat & Non PPKM diperketat lainnya.
Selain itu sosialisasi aturan dan kebijakan bukan hanya jadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi juga wajib dilakukan oleh seluruh elemen dan pemangku kepentingan. Seperti, tokoh/pemuka agama dan tokoh masyarakat, para kepala Desa/Lurah, pemimpin perusahaan atau pemberi kerja, hingga media.
Aturan Mobilitas Kendaraan Masyarakat
Terkait dengan mobilitas kendaraan selama Idul Adha, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan juga mengungkapan dalam keterangan pers. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan jika kendaraan roda empat sektor kritikal dan esensial bisa menggunakan lajur tol selama Idul Adha.
Menurut Rudy Antariksawan, akan ada petugas yang menempelkan stiker sebagai tanda termasuk kategori kendaraan sektor kritikal dan esensial. Termasuk bagi pengendara yang melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak saat PPKM Darurat.
“Khusus di jalur tol akan ditambah pos penyekatan agar masyarakat yang tidak ada kepentingan bisa menunda melakukan perjalanan,”tegas Rudy dalam keterangan pers.
Ditambahkan juga oleh Rudy jika Korlantas Polri berjaga di 1.038 titik penyekatan yang tersebar dari Lampung, Jawa hingga Bali. (Red)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden























Discussion about this post