JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah akan memberikan sanksi bila pengusaha tetap menerapkan bekerja dari kantor walau berada di sektor non-esensial.
Dipertegas kembali oleh Juru Bicara Satgas COVID-18 Wiku Adisasmita untuk mematuhi aturan PPKM Darurat demi memutus mata rantai COVID-19 di Indonesia.
“Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor,” ujar Wiku dalam keterangannya dalam YouTube Sekretaris Presiden, Selasa (6/7).
Bahkan, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak kantor yang melanggara aturan PPKM Darurat, yakni penyegelan sementara kantor PT Equity Life dan PT Ray White Indonesia di kawasan Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
Dalam unggahan instagram pribadinya Anies Baswedan@aniesbaswedan, dirinya memberikan pesan singkat bagi pekerja di Jakarta.
“Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50%. Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan. Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawananya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian,” tulisnya pada Selasa (6/7).
Hingga Rabu (7/7) lalu, dilansir CNN Indonesia, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan,“Dari 661 laporan, sudah 146 penindakan, apakah rumah makan, perkantoran, tempat usaha, dan industri.”
Anies pun mengingatkan agar pekerja yang dipaksa kerja WFO di sektor non esensial agar melaporkan melalui aplikasi, begini caranya:
1. Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store bagi pengguna Android dan Apple App Store (iOS).
2. Setelah buka aplikasi JAKI, klik opsi “Lapor” (ikon kamera) yang berada di bagian tengah bawah.
3. Potret gambar sesuai dengan apa yang hendak Anda laporkan, seperti suasana kantor dan kegiatan di dalamnya.
4. Agar aman, pastikan Anda memotret bukti pelanggaran yang tidak terjangkau kamera CCTV.
5. Anda dapat mengirimkan foto dari galeri ponsel.
6. Setelah mengunggah foto, pilih kategori “Pelanggaran Perda/Pergub/Hubungan Pekerja-Pengusaha” di menu yang tersedia.
7. Tulis keterangan di kolom deskripsi.
8. Selanjutnya, Anda menemukan laman Privasi dan Pernyataan. Di sini ada pertanyaan “Izinkan publik untuk melihat laporan ini?” untuk menyampaikan laporan secara anonim, Anda harus memilih opsi “Sembunyikan”.
9. Jika semua tahapan selesai, Anda cukup menunggu respons dan melihat riwayat laporan Anda di menu “JakRespons”. (Bernadetta Anggarini)
Discussion about this post