JAKARTA, MEDIAINI.COM – Seiring Pemberlakukan PPKM Darurat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan para penumpang pelanggan KA Jarak jauh menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut dipertegas melalui Twitter Kereta Api Indonesia @KAI121, Regulasi Persyaratan Naik KA di Masa PPKM Darurat disebutkan bahwa Perjalanan KA antarkota, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama & surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Oleh karena itu, fasilitas layanan khususnya Rapid Test Antigen yang sebelumnya hanya tersedia di 38 stasiun, kini bertambah menjadi 83 stasiun sejak 6 Juli 2021.
“Penambahan 45 stasiun ini, merupakan langkah KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub No 42 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dilansir kompas.com.
Inilah daftar stasiun kereta api yang dilengkapi layanan Rapid Test Antigen:
*Daop 1 Jakarta*
• Gambir
• Pasar Senen
• Cikampek
• Karawang
*Daop 2 Bandung*
• Bandung
• Cimahi
• Kiaracondong
• Tasikmalaya
• Banjar
• Cipeundeuy
• Cibatu Purwakarta
*Daop 3 Cirebon*
• Cirebon
• Cirebon Prujakan
• Jatibarang
• Pagadenbaru
• Babakan
• Haurgeulis
• Brebes
*Daop 4 Semarang*
• Semarang Poncol
• Semarang Tawang
• Tegal
• Pekalongan
• Cepu
• Pemalang
• Weleri
• Ngrombo
*Daop 5 Purwokerto*
• Purwokerto
• Kutoarjo
• Kroya
• Cilacap
• Sidareja
• Kebumen
• Gombong
• Maos
*Daop 6 Yogyakarta*
• Yogyakarta
• Lempuyangan
• Solo Balapan
• Klaten
• Purwosari
• Sragen
• Solo Jebres
• Wates
*Daop 7 Madiun*
• Madiun
• Blitar
• Jombang
• Kediri
• Kertosono
• Tulungagung
• Nganjuk
*Daop 8 Surabaya*
• Surabaya Gubeng
• Surabaya Pasar Turi
• Malang
• Sidoarjo
• Mojokerto
• Babat
• Kepanjen
• Bojonegoro
• Lamongan
*Daop 9 Jember*
• Jember
• Ketapang
• Banyuwangi
• Rogojampi
• Probolinggo
• Kalisetail
*Divre I Sumatera Utara*
• Medan
• Tebing Tinggi
• Kisaran
• Mambang Muda
• Rantau Prapat
• Tanjung Balai
• Siantar
*Divre III Palembang*
• Kertapati
• Lahat
• Lubuk Linggau
• Prabumulih
• Muara Enim
• Tebing Tinggi
*Divre IV Tanjungkarang*
• Tanjungkarang
• Martapura
• Kotabumi
• Baturaja
Menurut situs resmi Kereta Api Indonesia, kai.id, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Sementara itu, pelanggan di bawah usia 18 tahun tidak harus menunjukkan kartu vaksinasi. Demikian pula untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Selain itu, kondisi pelanggan dipastikan dalam kondisi sehat seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, serta menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Menariknya, KAI juga menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Gambir, Ps. Senen, Cirebon, Semarang, Tawang, YK, Solo Balapan & Jember mulai 3 Juli 2021. (Bernadetta Anggarini)
Discussion about this post