JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa- Bali mulai besok, Sabtu (3/7). Kebijakan ini berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan jika pemulihan ekonomi dan kesehatan dapat berjalan beriringan. Maka, Menko Marves meminta agar warga dapat bekerja sama dan kompak.
Arahan yang tegas dari Presiden Joko Widodo bahwa kepentingan rakyat kecil jadi perhatian utama. Maka dengan kebijakan aturan PPKM darurat pemerintah juga memutuskan membantu masyarakat yang rentan. Yaitu, pemberian bansos kepada warga yang perekonomiannya terdampak Covid-19.
Cek Aturan dalam PPKM Darurat Jawa Bali
Aktivitas Perkantoran
WFH 100 persen berlaku untuk perkantoran sektor non esensial. Sementara sektor esensial boleh menyelenggarakan kegiatan perkantoran dengan batas 50 persen karyawan. Yaitu, keuangan dan perbankan. pasar modal, dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Selain itu, tercatat juga sektor bidang teknologi informasi dan komunikasi, sistem pembayaran plus orientasi ekspor.
Lanjut, sektor yang mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional dapat beroperasional 100 persen.
Mal dan Tempat Ibadah Tutup Sementara
Selama berlangsung PPKM Darurat Jawa-Bali, maka pusat belanja modern atau mal akan ditutup sementara. Begitupula dengan tempat ibadah yang harus ditutup sementara dan meminta masyarakat beribadah di rumah hingga tanggal 20 Juli 2021.
Pemerintah juga menutup fasilitas umum berupa area publik, taman dan tempat wisata umum.
Restoran hingga Pasar Diatur Lebih Ketat
Aturan untuk restoran, kafe dan tempat makan hanya boleh menerima pesanan antar. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan boleh beroperasional hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu juga harus memenuhi syarat dengna pengunjung maksimal 50 persen. Sementara untuk toko obat seperti apotik boleh beroperasional 24 jam.
Kegiatan Belajar Daring dan Larangan Kegiatan Sosial
Kegiatan tatap muka sebagai aktivitas belajar mengajar ditiadakan dan diwajibkan menggunakan daring. Selain itu agenda kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan yang membuat keramaian dan berkumpul dilarang oleh pemerintah.
Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang
Kali ini agenda pernikahan masih dizinkan untuk diselenggarakan tetapi pemerintah menetapkan jika hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang. Selain itu, jamuan makan harus dikemas untuk dibawa pulang tanpa boleh menyediakan jamuan makan di tempat.
Transportasi Publik
Untuk semua kendaraan angkutan umum hanya boleh beroperasional dengan jarak dekat dan kapasitas penumpang maksimal 70 persen. Protokol kesehatan pun harus digalakkan untuk lebih diperketat. Selain itu, jika hendak bepergian terutama jarak jauh masyarakat wajib memiliki kartu vaksin. Ditambah bukti negative Covid-19 lewat tes PCR dengan waktu 2x 24 jam sebelum perjalanan. Sementara untuk transportasi publik lainnya dapat menunjukkan hasil tes antigen yang dilakukan 1 hari sebelum keberangkatan. (Red)























Discussion about this post