JAKARTA, MEDIAINI.COM – Memiliki masalah pengajuan kredit ditolak karena hasil BI Checking buruk. Pasalnya, pernah mengalami tunggakan saat pembayaran kredit. Memang beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit sangat ketat dan diawasi. Salah satunya tidak masuk dalam daftar black list. Persyaratan ini digunakan sebagai penjamin dengan menganalisa riwayat kredit yang dimiliki.
Tapi tak perlu kecil hati, sebenarnya nama Anda akan bersih setelah 24 bulan secara otomatis. Namun ad acara yang juga bisa dilakukan jika ingin segera hapus riwayat kredit buruk. Berdasarkan penelusuran Mediaini, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan :
1. Menyelesaikan Tagihan
Membuat BI Checking menjadi aman dengan melunasi hutang secepatnya. Apabila sudah menyelesaikan tagihan tetapi masih tercatat maka dapat menunggu selama 24 bulan. Tetapi, jika tak ingin menunggu 24 bulan untuk sistem menghapus data riwayat kredit yang telah terjadi. Maka langkah selanjutnya adalah mengecek informasi langsung dari sistem melalui SLIK.
2. Mengecek melalui SLIK
SLIK merupakan catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Keterangan yang memuat profil debitur untuk mengelola utangnya. Lancar atau pernah menunggak. Termuat skor kredit SID yang jadi ukuran perbankan atau lembaga keuangan menilai calon debiturnya. Beberapa rincian skor kredit di SID yang aman adalah skor 1 yang artinya kredit lancar dan membuat debitur memenuhi kewajibannya membayar cicilan setiap bulan plus bunga hinggga lunas.
Selain itu nilai skor 2 yang artinya kedit dalam perhatian khusus. Artinya debitur tercatat pernah menunggak cicilan kredit dari dalam kurun waktu 1 hari hingga 90 hari. Namun, bank biasanya akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 3 dan skor 5. Pasalnya, pada skor tersebut kredit mulai tidak lancar bahkan diragukan akan macet sehingga pihak bank tak mau mengambil risiko.
3. Mendatangi Kantor OJK
Langkah selanjutnya bila ingin memaksimalkan layanan SLIK, masyarakat dapat akses laman resmi OJK yaitu www.ojk.go.id. Lalu mendatangi kantor OJK karena layanan ini gratis. Apalagi proses layanan SLIK terhitung mudah dan cepat. Cukup 15 menit akan mendapatkan informasi lengkap dan penjelasan iDeb atau riwayat kredit. Syaratnya, wajib datang sendiri tidak dapat diwakilkan karena terkait dengan informasi yang kerahasiaan data pribadinya sangat dijaga. Selain itu mempersiapkan dokumen seperti identitas pirbadi atau identitas badan usaha.
Kemudian saat mengetahui riwayat kredit buruk masih tercatat atau status iDeb belum mengalami perubahanmaka dapat memberikan bukti laporan. Data atau bukti pelunasan hutang kepada kantor OJK terdekat sehingga pihak OJK dapat melakukan penghapusan riwayat kredit buruk. (Red)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post