JAKARTA, MEDIAINI.COM – Viral Ivermectin dapat izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat ini diproduksi oleh BUMN farmasi yaitu PT Indofarma Tbk (IINAF). Sebelumnya ramai kabar Ivermectin ini karena Menteri BUMN, Erick Thohir mengabarkan jika penanganan Covid-19 Indonesia akan menggunakannya. Ivermectin rencanya dipakai sebagai salah satu obat terapi untuk penyembuhan pasien Covid-19.
Produk Invermectin merupakan salah satu produk generic berukuran 12 mg dalam kemasan botol isi 20 tablet. Untuk bisa mengonsumsinya maka pasien Covid-19 wajib mendapatkan rekomendasi dari dokter. Namun, setelah kabar mengenai Ivermectin sebagai obat Covid-19 beredar banyak narasumber pun angkat bicara dan mengungkapkan hasil penelitian. Berdasarkan penelusuran Mediaini, terhimpun beberapa fakta yang tercatat :
1. Tahap Penelitian
Balitbangkes dan beberapa rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan masih mendalami penelitian obat ini. Tujuannya untuk membuktikan jika Ivermectin dapat digunakan sebagai pencegaha atau pengobatan.
2. Harga Jual Murah
Sebagai obat generik maka Ivermectin dibanderol dengan harga terjangkau. Dipasarkan dengan harga Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu per tablet. Sementara untuk penggunaannya, mulai dari terapi ringan dapat mengonsumsi obat ini tiga hari dari jangka waktu lima hari dengan jumlah dua hingga tiga butir tablet per hari. Untuk terapi sedang dianjurkan mengonsumsi obat lima hari tanpa berhenti.
3. Izin BPOM Ivermectin adalah Obat Cacing
Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan jika izin edar Ivermectin dari BPOM adalah sebagai obat cacing. Menurut Penny, perlu dukungan ilmiah jika Ivermectin akan digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia terutama dalam uji klinis. Perhatian Penny pada bahan Ivermectin yang menggunakan bahan kimia yang punya efek samping. Kepala BPOM juga mengingatkan jika Ivermectin kalaupun digunakan untuk pengobatan Covid-19 maka wajib dalam pengawasan dokter. Ini merupakan tanggung jawab dari Kemenkes RI bukan lagi bagian dari BPOM.
4. Bukan Antivirus
Dilansir dari CNBC Indonesia, keterangan yang disampaikan oleh Kementerian BUMN dan Indofarma jika Ivermectin bukan antivirus melainkan obat antiparasit yang menghambat replikasi virus Covid-19. Dijelaskan juga jika Ivermectin adalah obat antiparasit yang maemiliki kemampuan anti-virus yang luas. Ivermectin disebut sudah melalui uji stabilitas dan dibuktikan melalui jurnal ilmiah terpublikasi. (Red)
Discussion about this post