JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mau tahu daerah mana yang memberikan upah minimum regional (UMR) tertinggi di Indonesia?Upah minimum merupakan standar nominal terendah biasanya jadi acuan pengusaha dalam pembayaran upah pekerja di suatu perusahaan. Namun, setiap daerah memiliki standar upah yang berbeda. Hal ini disebabkan karena masing-masing daerah punya patokan dengan istilah upah minimum regional yang kini diganti dengan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
Berdasarkan penelusuran Mediaini, informasi seputar UMR di Indonesia masih selalu jadi perhatian. Pasalnya, acuan UMR berkaitan dengan kebutuhan hidup layak. Alhasil, ada daerah yang memiliki UMR tertinggi.
Ini Daerah dengan UMR Tertinggi
Dari data yang didapatkan Mediaini, berikut UMP yang tertinggi di beberapa wilayah. Pertama, daerah DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan UMR sebesar Rp 4.416.186. Kemudian, Papua menyusul dengan dengan upah minimum sebesar Rp 3.516.700. Posisi ketiga adalah daerah Sulawesi Utara yang membayar upah minum Rp 3.310.723. Sementara peringkat selanjutnya disusul oleh Bangka Belitung dengan Rp 3.230.023. Kelima daerah yang juga memiliki upah minimum tertinggi adalah Sulawesi Selatan dengan upah minimum sebesar Rp 3.165.870.
Sementara untuk lima daerah dengan UMK tertinggi di tingkat kabupaten atau kota diisi oleh Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 4.798.312. Lalu disusul oleh Kota Bekasi dengan besaran upah minimum Rp 4.782.935. Sementara di peringkat ketiga Kabupaten Bekasi juga tak ketinggalan dengan upah gaji Rp 4.791.843. Pada peringkat keempat kota yang juga memiliki UMK tertinggi yaitu Kota Depok dengan besaran gaji Rp 4.339.514. Terakhir ditempati oleh Kota Cilegon dengan besaran gaji Rp 4.309.772.
Cara Menghitung Besaran UMR
Beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungan pemerintah provinis/ kota/kabupaten dapat berbeda salah satunya disebut sebagai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ini merupakan standar kebutuhan pekerja untuk hidup secara layak dengan kurun waktu selama satu tahun.
Komponen dalam KHL antara lain adalah kebutuhan pangan, sandang perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. Untuk menentukan komponen KHL ini pun juga dilakukan pengawasan dan evaluasi setiap tahun. Sebab, mengikuti laju inflasi yang terjadi.
Rumus yang biasa digunakan untuk menghitung yaitu nilai inflasi yang terjadi ditambahkn dengan nilai persentase pertumbuhan produk domestic bruto harga konstan. Lalu dikalikan dengan upah minimum yang tengah berjalan. Diperolehlah upah minimum tahun yang akhirnya bisa ditetapkan. Sehingga ada tiga nilai yang bisa dihitung. Yaitu upah minimum berjalan, nilai inflasi dan nilai produk domestic bruto harga konstan. (Red)























Discussion about this post