JAKARTA,MEDIAINI.COM – Surat Berharga Negara (SBN) konvensional seri SBR010 sudah bisa dipesan sejak Senin (21/6). Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan pemerintah akan menerbitkan 7 seri SBN ritel di tahun 2021. Salah satunya penerbitan SBR010 yang merupakan SBN ritel ketiga tahun ini. Saat ini SBR010 bis didapatkan secara online melalui 26 mitra distribusi yang telah ditunjug Pemerintah. Yaitu, 16 bank umum, 4 perusahaan efek dan 6 perusahaan fintech.
Tertarik Invetasi, Ini Cara Beli SBR010
Proses pemesanan pembelian SBR010 secara online dapat dilakukan dengan empat tahap. Yaitu registrasi, pemesanan, pembayaran, setelmen atau konfirmasi. Setelah melakukan pendaftaran maka pemesanan pembelian dengan sistem e-SBN dari mitra distribusi. Lanjut, melakukan pembayaran dan menunggu setelmen atau konfirmasi pembelian.
Penawaran SBR010 yang dibuka sejak 21 Juni hingga 15 Juli mendatang menarik publik. Terlebih tingkat kupon SBR010 mengambang, tiga bulan pertama sebesar 5,10%. Surat utang ini memiliki tenor dua tahun dan tidak bisa diperjualbelikan kembali di pasar sekunder. Artinya obligasi jatuh tempo tepat pada tanggal 10 Juli 2023 dengan pembayaran kupon SBR010 pertama tanggal 10 September mendatang dan selanjutkan akan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan.
Mengenal Sejarah Investasi SBR
Menurut sumber Kemenkeu, SBR atau Saving Bond Ritel adalah salah satu dari Surat Berharga Negara atau Surat Utang Negara yang diedarkan ke masyarakat. Surat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DPJPPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pertama kali SBR diluncurkan karena negara harus menutup kekurangan APBN 2014 dan mulai menawarkan investasi ini di kota Surabaya lalu lanjut ke kota besar lainnya. Sebelumnya pemerintah di tahun 2006 sudah pernah mengeluarkan SUN tapi hanya bisa dimiliki oleh pengusaha kecil tidak masyarakat bebas.
Beberapa Istilah dalam Investasi SBR
Ada beberapa istilah dalam SBR yang wajib diketahui. Pertama adalah kupon yang berarti imbal hasil dari investasi. Kupon dihitung berdasarkan presentasi terhadap jumlah pokok utang dan waktu setahun dengan pembayaran yang dilakukan setiap bulan sekali. Kedua, floating with floor atau tingkat kupon minimal sebagai acuan dalam penentuan besaran kupon SBR tiap tahun. Artinya, jika suku bunga acuan naik maka kupon mengikuti, tetapi jika acuan turun kupon tidak akan lebih rendah dari batas minimal.
Ketiga, tenor dan jatuh tempo.Tenor merupakan jangka waktu investasi maka setelah jangka waktu habis, SBR pun akan jatuh tempo. Artinya, uang pokok pemegang SBR akan dikembalikan seluruhnya oleh pemerintah. Keempat, setelmen yang berupa tanggal penyelesain transaksi. Maksudnya adalah pada tanggal tersebut pemesan SBR pada masa penawarn maka resmi disebut investor. Terakhir adalah early redemption atau fasilias pencairan lebih awal dana milik investor sesuai jumlah produk SBR yang dimiliki sebelum jatuh tempo. Meskipun investor tidak bisa menjual di pasar sekunder tetapi masih bisa melakukan pencairan sebesar 50% dananya dengan catatan setelah setahun berinvestasi. (Red)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post