JAKARTA,MEDIAINI.COM – Kabar baik bagi industri otomotif karena pemerintah memperpanjang insentif pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 100 persen hingga Agustus 2021. Hal ini dilakukan seperti tujuan awal pemerintah yaitu mendongkrak penjualan mobil. Usulan relaksasi pajak otomotif jadi pilihan yang tepat.
Berdasarkan referensi data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kebijakan relaksasi pajak tersebut nyatanya berdampak positif. Keseluruhan penjualan ritel pada bulan Januari hingga April 2021 naik hingga 5,9 dengan total 257,953 unit perhitungan year on year (yoy). Maka, tak salah jika pemerintah pun kembali melakukan perpanjangan insentif pajak PPnBM untuk penjualan mobil.
Segmen Kendaraan Bermotor yang Bebas PPnBM
Diketahui jika memang kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan.
Berikut jenis mobil yang mendapat relaksasi PPnBM 0% yaitu :
- Toyota seri Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush dan Raize
- Daihatsu dengan seri Xenia, Gran Max Minibus, Luxio, Terios dan Rocky
- Mitsubishi dengan seri Xpander dan Xpander Cross
- Honda dengan seri Brio RS, Mobilio, BR-V dan HR-V
- Suzuki dengan seri New Ertiga dan XL-7
Sementara untuk brand lain yang juga mendapatkan rileksasi adalah Nissan Livina dan Wuling Confero.
PPnBM Diperpanjang, Pemerintah Akan Revisi Aturan
Insentif pajak sebelumnya tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraaan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Aturan tersebut tengah disiapkan perubahan PMK nya. Seperti yang diketahui jika diskon PPnBM 100 persen diberikan pada periode bulan Maret 2021. Sementara periode selanjutnya, Juni hingga Agustus 2021, insentif atau rileksasi akan diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen. Plus periode ketiga yaitu Oktober hingga Desember 2021 rileksasi sebesar 25 persen. Untungnya, pemerintah sudah mempertimbangkan jika masa diskon PPnBM yang diberikan tidak berkurang yaitu sebesar 100 persen. (Red)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post