JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar bahagia untuk para PNS, pemerintah godog skema kenaikan gaji tahun 2022. Sebelumnya, pemerintah berencana meningkatkan standar gaji PNS menjadi minimal Rp 9 juta di tahun 2021 namun batal karena Indonesia dilanda pandemi berkepanjangan.
Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut-sebut sedang menyusun dan merombak komponen gaji PNS. Yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, kini akan disederhanakan menjadi komponen gaji dan tunjangan.
Skema Kenaikan Gaji PNS Masih Dirumuskan
Rinciannya, beberapa tunjangan PNS akan dipersempit. Mulai dari tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Untuk skema kenaikan gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan pekerjaan. Sementara untuk tunjangan akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing.
Perumusan kebijakan terkait proses kenaikan gaji PNS juga sudah dipercepat, seperti yang dikatakan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto. Menurut Hayomo, pihaknya melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.
“Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19,” ujar Hayomo.
Gaji PNS 2022, Tunggu Keputusan Jokowi
Namun, saat dikonfirmasi soal rancangan skema kenaikan gaji PNS, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum berani memberikan kepastian. Isa Rachmawati masih menunggu pengumuman yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.
Di masa pemerintahan Jokowi, PNS baru dua kali alami kenaikan gaji. Kenaikan gaji pokok pertama dilakukan Jokowi pada tahun 2015 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.30/215. Kemudian yang kedua pada tahun 2019. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP No.15/2019. Saat itu kenaikannya sebesar 5% dari gaji pokok sebelumnya.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja. (Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post