• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Wacana Sembako Kena Pajak, Benarkah?

by Switta Hapsari
Agustus 5, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
pajak
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar mengenai wacana pemerintah mengatur sembako kena pajak membuat heboh publik. Untuk pertamakalinya, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako. Ketentuan mengenai PPN sembako tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Mengacu Pasal 4A RUU KUP, Kamis (10/6), sejumlah bahan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa kelompok barang tersebut diantaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

BacaJuga

Matangkan Persiapan Tuan Rumah Porprov, Softball Kota Semarang Saring Atlet Terbaik Lewat Seleksi Ketat

Matangkan Persiapan Tuan Rumah Porprov, Softball Kota Semarang Saring Atlet Terbaik Lewat Seleksi Ketat

Februari 16, 2026
MENYAMBUT RAMADAN 2026, Novotel Semarang DAN ibis Budget Semarang Tendean HADIRKAN “NGUBER IFTAR VOL 2.0”

MENYAMBUT RAMADAN 2026, Novotel Semarang DAN ibis Budget Semarang Tendean HADIRKAN “NGUBER IFTAR VOL 2.0”

Februari 16, 2026
Citilink dan AQUA Luncurkan Desain Livery Khusus untuk Pengalaman Terbang  yang Sehat, Nyaman dan Bermakna

Citilink dan AQUA Luncurkan Desain Livery Khusus untuk Pengalaman Terbang yang Sehat, Nyaman dan Bermakna

Februari 16, 2026
Sambut Ramadan 2026, Maxim Umumkan akan Berikan Bonus Hari Raya, Insentif, dan Bantuan Sosial kepada Mitra Pengemudi

Sambut Ramadan 2026, Maxim Umumkan akan Berikan Bonus Hari Raya, Insentif, dan Bantuan Sosial kepada Mitra Pengemudi

Februari 16, 2026

Padahal selama ini sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Dari Permenkeu bernomor 116/PMK.010/2017,  ada 13 kategori sembako kena pajak atau dikenai PPN, yaitu :

1. Beras dan Gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam Konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12. Bumbu-bumbuan
13. Gula Konsumsi

Sembako Kena Pajak, Pedagang Protes Keras

Rencana pemerintah atas sembako kena pajak menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Protes keras disampaikan oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).

Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansury menyebut, pihaknya akan melakukan upaya menolak dan  berharap pemerintah menghentikan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bahan pokok. Menurut Abdullah, sebelum mengeluarkan terkait masyarakat kelas bawah pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

Meski sudah tersiar soal penerapan sembako kena pajak, sampai sekarang pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dikutip dari akun Twitternya menjelaskan, wacana tersebut tengah digodok dengan meminta masukan dari banyak pihak.

“Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya?Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!” kata Yuatinus.

Selain Indonesia, penerapan PPN untuk sembako juga sedang menjadi fokus beberapa nsgara berkembang guna mengoptimalisasi penerimaan pajak dan memperbaiki ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Yustinus Prastowo menyebut setidaknya 15 negara yang menyesuaikan skema tarif PPN untuk membiayai penanganan pagebluk. Bahkan, sambungnya, Amerika Serikat dan Inggris sebagai dua negara yang juga berencana menaikkan tarif PPN untuk sustainibilitas.(Ken)

Tags: Pedagang ProtesPemerintahSembako kena Pajak
Share62Pin15SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Seleb Buka Bisnis Minuman Kekinian

Next Post

Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal Memberika Mobil Operasional Kepada UPS Tegal

Related Posts

Matangkan Persiapan Tuan Rumah Porprov, Softball Kota Semarang Saring Atlet Terbaik Lewat Seleksi Ketat
Info Terkini

Matangkan Persiapan Tuan Rumah Porprov, Softball Kota Semarang Saring Atlet Terbaik Lewat Seleksi Ketat

Februari 16, 2026
MENYAMBUT RAMADAN 2026, Novotel Semarang DAN ibis Budget Semarang Tendean HADIRKAN “NGUBER IFTAR VOL 2.0”
Info Terkini

MENYAMBUT RAMADAN 2026, Novotel Semarang DAN ibis Budget Semarang Tendean HADIRKAN “NGUBER IFTAR VOL 2.0”

Februari 16, 2026
Citilink dan AQUA Luncurkan Desain Livery Khusus untuk Pengalaman Terbang  yang Sehat, Nyaman dan Bermakna
Info Terkini

Citilink dan AQUA Luncurkan Desain Livery Khusus untuk Pengalaman Terbang yang Sehat, Nyaman dan Bermakna

Februari 16, 2026
Sambut Ramadan 2026, Maxim Umumkan akan Berikan Bonus Hari Raya, Insentif, dan Bantuan Sosial kepada Mitra Pengemudi
Info Terkini

Sambut Ramadan 2026, Maxim Umumkan akan Berikan Bonus Hari Raya, Insentif, dan Bantuan Sosial kepada Mitra Pengemudi

Februari 16, 2026
Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans
Info Terkini

Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

Februari 14, 2026
Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP
Info Terkini

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP

Februari 14, 2026
Next Post
Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal Memberika Mobil Operasional Kepada UPS Tegal

Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal Memberika Mobil Operasional Kepada UPS Tegal

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
kurma sukari

9 Rekomendasi Kurma Sukari Terbaik

Juni 22, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Matangkan Persiapan Tuan Rumah Porprov, Softball Kota Semarang Saring Atlet Terbaik Lewat Seleksi Ketat

Matangkan Persiapan Tuan Rumah Porprov, Softball Kota Semarang Saring Atlet Terbaik Lewat Seleksi Ketat

0
MENYAMBUT RAMADAN 2026, Novotel Semarang DAN ibis Budget Semarang Tendean HADIRKAN “NGUBER IFTAR VOL 2.0”

MENYAMBUT RAMADAN 2026, Novotel Semarang DAN ibis Budget Semarang Tendean HADIRKAN “NGUBER IFTAR VOL 2.0”

0
Citilink dan AQUA Luncurkan Desain Livery Khusus untuk Pengalaman Terbang  yang Sehat, Nyaman dan Bermakna

Citilink dan AQUA Luncurkan Desain Livery Khusus untuk Pengalaman Terbang yang Sehat, Nyaman dan Bermakna

0
Sambut Ramadan 2026, Maxim Umumkan akan Berikan Bonus Hari Raya, Insentif, dan Bantuan Sosial kepada Mitra Pengemudi

Sambut Ramadan 2026, Maxim Umumkan akan Berikan Bonus Hari Raya, Insentif, dan Bantuan Sosial kepada Mitra Pengemudi

0
Matangkan Persiapan Tuan Rumah Porprov, Softball Kota Semarang Saring Atlet Terbaik Lewat Seleksi Ketat

Matangkan Persiapan Tuan Rumah Porprov, Softball Kota Semarang Saring Atlet Terbaik Lewat Seleksi Ketat

Februari 16, 2026
MENYAMBUT RAMADAN 2026, Novotel Semarang DAN ibis Budget Semarang Tendean HADIRKAN “NGUBER IFTAR VOL 2.0”

MENYAMBUT RAMADAN 2026, Novotel Semarang DAN ibis Budget Semarang Tendean HADIRKAN “NGUBER IFTAR VOL 2.0”

Februari 16, 2026
Citilink dan AQUA Luncurkan Desain Livery Khusus untuk Pengalaman Terbang  yang Sehat, Nyaman dan Bermakna

Citilink dan AQUA Luncurkan Desain Livery Khusus untuk Pengalaman Terbang yang Sehat, Nyaman dan Bermakna

Februari 16, 2026
Sambut Ramadan 2026, Maxim Umumkan akan Berikan Bonus Hari Raya, Insentif, dan Bantuan Sosial kepada Mitra Pengemudi

Sambut Ramadan 2026, Maxim Umumkan akan Berikan Bonus Hari Raya, Insentif, dan Bantuan Sosial kepada Mitra Pengemudi

Februari 16, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website